Korupsi Beraroma Kredit Macet Rp35,1 M, Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang Diadili

Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang Diadili

topmetro.news – Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang, Legiarto, Senin (8/11/2021), secara video teleconference (vicon) menjalani sidang perdana perkara korupsi beraroma kredit macet senilai Rp35,1 miliar di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Legiarto bersama mantan Wakil Pimpinan Ramlan dan salah seorang debitur, Salikin (berkas penuntutan masing-masing terpisah) didakwa melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sejak tahun 2013 hingga 2015.

Proses pengajuan kredit jenis Kredit Angsuran Lainnya (KAL), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme.

Melakukan rekayasa analisa kredit berupa pencatatan palsu atas omset dan sumber penghasilan dari usaha yang dijalankan debitur tercermin dari tidak terdapatnya bukti yang dapat diverifikasi pada berkas baik berupa catatan pembukuan maupun fotokopi surat kepemilikan lahan kebun.

“Merealisasikan kredit tanpa dilakukan proses analisa kelayakan usaha yang tercermin dari tidak dilakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha debitur,” urai ketua tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba di hadapan 2 majelis hakim diketuai Syafril Batubara dan Jarihat Simarmata.

Sejak tahun 2006 terdakwa Salikin yang berprofesi pengusaha ternak ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir, rumah makan serta pembangunan perumahan (developer) merupakan debitur KCP Galang di Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Sebagai pimpinan di bank plat merah tersebut, terdakwa Legiarto pada tahun 2010 lalu menawarkan Salikin untuk melanjutkan (take over) kredit macet usaha ternak ayam, tanpa balik nama terhadap 2 debitur yakni Suprapto dan Wan Harun Purba.

Di tahun 2013 terdakwa mengalami kesulitan dana untuk membayar angsuran kredit dan sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang. Dia lun mengusulkan agar pembangunan Pasar Sajadah diambilalih oleh bank Sumut Kantor Pusat di Medan dan memohon kredit program sebesar Rp19 miliar, namun ditolak Legiarto dan Agung Guliono.

Salikin diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.

Para calon debitur (masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Legiarto maupun terdakwa Ramlan.

Beri Uang ‘Tips’

Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang ‘tips’ bervariasi. Terdakwa Legiarto sebesar Rp265 juta dan Ramlan (Rp62 juta).

Kepada Agung Guliono Rp58 juta, Ammar Fuad Abdad (Rp150 juta), Fave Chayo Sahputra (Rp84 juta), Benny Prima (Rp20 juta), Rawin Rahmadansyah (Rp15 juta dan Tuah Banta Surbakti (Rp5 juta). Total uang ‘tips’ digelontorkan Salikin sebesar Rp659 juta.

Sedangkan kepada para debitur yang dikoordinir terdakwa juga memberikan uang “tips’ antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Kredit Macet

Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan surat dakwaan secara maraton tersebut, hakim ketua Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) para terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment