Polres Madina Mulai Penyidikan Dugaan Tipikor Bagian Tapem TA 2015 dan 2016

Polres Madina Mulai Penyidikan Dugaan Tipikor Bagian Tapem TA 2015 dan 2016

topmetro.news – Polres Madina melalui Penyelidik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan No. B/120/XI/RES.3/2021/RESKRIM mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor terkait beberapa kegiatan Pemkab Madina.

Antara lain, penyusunan LKPJ TA 2015 dan penyusunan LPPD Tahun 2015. Kemudian, penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan dan LPPD Akhir Masa Jabatan pada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Madina TA 2016.

Dan dasar penyidikan adalah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Sumatera Utara (Sumut). Yakni, atas bukti pertanggungjawaban belanja, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan kas pada bagian Tapem Setdakab Madina.

Diketahui terdapat kegiatan yang tidak didukung pertanggungjawaban sebesar Rp385.929.400. Dengan rincian: Penyusunan LKPJ TA 2015 sebesar Rp18.000.000 dan penyusunan LPPD TA 2015 sebesar Rp81.050.400. Kemudian penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan sebesar Rp125.012.000 dan penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan sebesar Rp161.867.000.

Dan kekurangan kas sebesar Rp144.791.040. Sehingga terhadap HPB dan ZM AMd dituntut untuk pengembalian uang ke kas negara/daerah sebesar Rp530.720.440. Dengan rincian (Rp385.929.400 + Rp144.791.040).

Kemudian hingga saat ini, HPB dan ZM AMd telah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp30 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp500.720.440, diduga belum dikembalikan ke kas daerah Setdakab Madina.

Atas hal ini bertentangan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan PP RI No. 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Polres dan Kejari Madina

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK melalui Kasatreskrim AKP Azuar Anas SH, menjawab konfirmasi media, Selasa (9/11/2021) membenarkan, bahwa saat ini mereka mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tipikor pada Bagian Tapem Setdakab Madina untuk TA 2015 dan TA 2016

“Benar. Saat ini kita sudah mulakukan penyidikan atas dasar temuan BPK terhadap dugaan tipikor pada Bagian Tapem Setdakab Madina TA 2015 untuk kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD. Serta penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan dan LPPD Akhir Masa Jabatan pada Bagian Tapem Setdakab Madina TA 2016,” ungkapnya.

Sementara itu Kejari Madina Taufik Djalal SH melalui Kasipidsus Daniel Setiawan Barus SH, menjawab topmetro.news apakah telah menerima SPDP dari Polres terkait kasus ini, membenarkannya.

“Benar. Kita dari Kejaksaan Negeri Madina telah ada menerima SPDP dari Polres Madina terkait dugaan tipikor pada Bagian Tapem Setdakab Madina,” akunya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment