Akhirnya, Kabupaten Sergai Masuk PPKM Level I

Jubir Satgas Covid-19 Sergai

topmetro.news – Perjuangan Tim Satgas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Sergai akhirnya membuahkan hasil manis. Jubir Satgas Covid-19 Sergai Drs H Akmal AP MSi menyampaikan kabar baik di sela-sela kegiatan Manajemen Pengelolaan Proyek Bagi PPK di Medan, Selasa (9/11/2021).

“Alhamdullilah. Setelah melalui kajian yang didasarkan pada beberapa indikator, Kabupaten Sergai akhirnya masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, berdasarkan Inmendagri No. 58 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” buka Jubir Satgas.

Ia menerangkan, sesuai dengan Inmendagri tersebut, ada beberapa pelonggaran kegiatan untuk beberapa sektor esensial. Seperti pendidikan, perkantoran, kesehatan, hingga perekonomian.

“Untuk Kabupaten Sergai, sudah tidak ada lagi kawasan dusun yang masuk ke dalam zona merah. Hanya tersisa dusun yang masuk ke dalam zona kuning dan hijau. Masing-masing zona punya ketentuan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan publik,” paparnya.

Ia melanjutkan, proses belajar mengajar pada level 1, baik sekolah, perguruan tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, berlangsung sesuai pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja, pembatasan berlaku dengan menerapkan ‘work from home (WFH) dan WFO. Perbandingannya, zona kuning 50%:50%. Sedangkan zona hijau 25%:75%. Hal serupa juga berlaku untuk area pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan. Seperti pasar dan mall, di mana pada zona hijau maksimal pengunjung adalah 75% dan zona kuning 50%.

Pembatasan Area Publik

Akmal menyebut, pada Level 1 PPKM ini, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) boleh buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. Serta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Atau penerapan prokes sesuai peaturan pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, boleh buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. Juga dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Atau penerapan prokes sesuai peraturan pemerintah daerah.

Sama halnya juga dengan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan). Sesuai izin, paling banyak 50% dari kapasitas. Kemudian dengan penerapan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

“Data terakhir per 8 November, tersisa tiga warga Sergai yang terkonfirmasi Covid-19. Dan semoga secepatnya warga kita ini bisa kembali sehat dan Sergai bisa total lepas dari Covid-19,” harapnya.

Namun meskipun begitu, ia menegaskan, jika kondisi yang berangsur-angsur pulih ini jangan sampai membuat masyarakat lengah.

“Protokol kesehatan harus terus berjalan dengan disiplin. Ancaman pandemi masih akan terus membayangi. Maka dari itu kerja sama dan sinergitas kita bersama akan jadi penentu keberhasilan melewati tantangan ini,” katanya.

Di samping tetap menerapkan protokol kesehatan 5M secara disiplin, masyarakat juga untuk terus melaksanakan Vaksin Covid-19. “Mari kita laksanakan vaksinasi untuk mewujudkan ‘herd immunity’ (kekebalan komunal). Sehingga Sergai bisa betul-betul terbebas dari Pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment