Sttt… Oknum Hakim PN Lubukpakam Minta ‘Upeti’ Rp30 Juta?

TOPMETRO.NEWS – PN Lubuk Pakam sedang diterpa isu tak sedap. Kabar dugaan “jual beli” hukuman kini berembus di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang menyidangkan perkara narkoba. Kabar tak sedap itu muncul saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap 3 terdakwa kasus narkoba yaitu Samsul alias Sigo, Indra Saputra alias Iin dan Sofian alias Ian Aceh akan digelar Senin (5/6) mendatang.

Rumor beredar jika oknum majelis hakim meminta uang Rp30 juta untuk meringankan hukuman terdakwa.

Informasi dihimpun TOPMETRO.NEWS, sebelumnya ketiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pantai Labu itu telah dituntut jaksa Rahmaniar Tarigan SH dimana terdakwa Sofian dan Indra Saputra masing-masing dituntut 7 tahun penjara dan Samsul alias Sigo dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Ketiga terdakwa menurut tuntutan jaksa terbukti melanggar apsal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ketiga terdakwa sudah kita tuntut,” singkat Rahmaniar saat dikonfirmasi via selularnya, Kamis (1/6) pagi

Informasi lainnya diperoleh, agar pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan nantinya kabarnya oknum majelis hakim yang menyidangkan perkaranya bakal kecipratan uang Rp30 juta agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Bagaimana respons pihak pengadilan?

Humas PN Lubuk Pakam Halida Rahardhini SH saat dikonfirmasi Kamis (1/6) via telepon genggamnya, Halida mengaku terkejut dan cepat-cepat menepis tuduhan itu.

Menurutnya, majelis hakim dalam memutus suatu perkara berdasarkan fakta persidangan. “Pintar-pintaran orang yang mengisukan itu. Kita tidak tahu apakah majelis hakim yang menggunakan pasal yang sama sesuai dakwaan penuntut umum. Kalau faktanya di persidangan melanggar pasal 127 UU narkoba, sah-sah saja jika vonisnya 1,5 tahun karena pasal 127 itu ancaman hukumannya maksimal 1 tahun. Jangan berandai-andai dulu, mana tahu divonis 10 tahun? Kan belum diputus atau divonis?,” ujarnya. (TMD-003-editor3)

Related posts

Leave a Comment