PNS Mudik, Dilarang Pakai Mobil Dinas!

TOPMETRO.NEWS – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini sesuai aturan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Jadi mobil dinas kan sudah ada aturannya. Jadi masing-masing pejabat pembina pegawai itu sudah harus berpedoman pada penggunaan mobil dinas yang sekarang masih berlaku walaupun bukan hari Lebaran,” katanya seperti dilaporkan detik sesaat lalu.

Namun begitu, Asman menuturkan, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan, khususnya yang bergolongan rendah. Penggunaan bus kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Jadi kalau ada bus kantor yang dipakai pulang pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan pejabat pembina kementeriannya. Misalnya bus kantor digunakan pegawai golongan rendah dengan izin atasannya. Nanti pelaksanaan mereka, apakah ditanggung kantor atau seperti apa, ini tidak dikomersialkan.” (det-editor3)

Related posts

Leave a Comment