Jambret HP, Dua Sekawan Dituntut Dua Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Dua terdakwa jambret Rendi dan Wahid dituntut dua tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meyli Nova saat dipersidangan yang digelar di Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/5).

Selama mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Nova itu, kedua terdakwa tampak bersedih dan tak banyak bergerak. Terlihat kedua terdakwa seakan menyasali perbuatannya.

“Menghukum kedua terdakwa selama dua tahun penjara,” ujar JPU.

Nah yang anehnya lagi kedua terdakwa tak bersuara saat ketua Majelis Hakim Batubara menanyakan apakah kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Namun saat Hakim tanyakan apakah setuju dengan tuntutan Jaksa kedua terdakwa menganggukkan kepalanya dan tetap tak bersuara.

Sikap kedua terdakwa tersebut menarik simpatik salahsatu pengunjung yang mengatakan dengan nada pelan mungkin kedua terdakwa sedih karena Lebaran didalam tahanan.

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap di Jalan Pancing Medan 2016 lalu, dari tangan kedua terdakwa ditemukan tas yang beridikan handphone dan dompet milik warga Letda Sujono.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment