Beberapa Bulan Berstatus Tersangka Korupsi Dana BOS, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala SMAN 8 Medan

Korupsi Dana BOS

topmetro.news – Tim JPU pada Kejari Medan akhirnya menahan mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Sebelumnya mantan kasek itu sudah beberapa bulan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata, Selasa (16/11/2021), juga membenarkan penahanan mantan orang pertama di sekolah negeri tersebut.

“Iya. Senin kemarin Bang. Setelah tim penyidik kita melimpahkan berkas, tersangka dan barang buktinya (pelimpahan tahap II) ke JPU juga pada Kejari Medan, tersangkanya langsung kita titip (ditahan) di Rutan Kelas II Labuhandeli,” kata Bondan didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agus Kelana.

Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu tim JPU menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Jongor Ranto Panjaitan disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dan penambahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Dana BOS

Tersangka selaku kepsek pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018. membentuk Tim Dana BOS untuk SMAN 8 Medan.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS pada tahun anggaran itu, memang ada pembentukan tim untuk mengelola dana bantuan untuk operasional sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, kasek tidak pernah melibatkan tim tersebut.

Tim Dana Bos SMAN 8 Medan tidak mengetahui untuk apa saja terdakwa menggunakan dana bantuan tersebut. Terdakwa kemudian malah menyuruh tim untuk menandatangani dokumen.

Hal itu akhirnya menjadi temuan. Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Itprovsu) No. Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Karena tidak ada dukungan bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 di Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp1.213.963.200.

Sedangkan pada TA 2018 kemudian dilaporkan ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana sebesar Rp244.920.500. “Dalam kasus ini, total kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.458.883.700,” urai Bondan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment