Polres Binjai Gelar Press Release Kasus Curas Modus Sebagai ‘Anggota’

Polres Binjai Gelar Press Release Kasus Curas Modus Sebagai 'Anggota'

topmetro.news – Ka Polres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK, Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, serta Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba STr IK melaksanakan press release kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai Laporan Polisi No.: LP/683/X/2021-Resor Binjai tanggal 25 Oktober 2021 lalu.

Di mana sebelum peristiwa perampokan terjadi, awalnya keempat korban Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), keduanya warga Pasar IV Dusun Kresno, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat, serta Zurah (21) dan Nur Anisa (21), keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, yang saling berboncengan mengendarai dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Vario tanpa TNKB. Mereka berangkat dari rumahnya dan melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Tiba-tiba laju kedua sepeda motor yang dikendarai keempat korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih. Begitu turun dari kendaraannya, para pelaku yang mengaku sebagai ‘anggota’ kemudian memaksa keempat korban masuk ke dalam mobil. Korban mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba.. Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban.

Kemudian keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah. Risky dan Yosua di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Sedangkan dua korban wanita, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), terlantar di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya depan Asrama Haji, Kota Medan.

Atas kejadian tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, bersama Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK segera berkoordinasi untuk bentuk tim. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Amankan Pelaku

Tim segera bekerja untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada tanggal 4 Nopember 2021 Tim I Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh. Tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.

Keempat pelaku yang mereka amankan adalah RS (31) warga, Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas. YL alias Yuda (33), warga Jalan Sekata Medan Barat. NA alias Nico (31) warga Jalan Pasir Rengas Pulau, Medan Labuhan. Serta ARN alias Bedul (37) warga Kelambir V Tanjung Gusta, Medan Helvetia/Huta V Manik Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dalam kasus Curas tersebut, polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB). Yakni, 1 unit mobil Xenia warna silver dengan No. Polisi BK 1544 ZP. Kemudian, 1 pucuk pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1 pucuk pistol mancis jenis Revolver. Lalu, 2 set borgol, 1 kunci borgol mainan kalung. Kemudian, 2 unit HP jenis iPhone 11, power bank merk Mofit milik korban Yusua. Serta 1 unit HP iPhone 7 milik korban Nur Anisa.

“Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” ujar AKP Yayang.

reporter | Rudy Hartono/Rel

Related posts

Leave a Comment