Motif Pembuangan Bayi Dalam Goni di Asahan Akhirnya Terungkap

pembuangan bayi

topmetro.news – Motif kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan terapung dalam karung goni dalam keadaan meninggal dunia di aliran Sungai Sitio-tio, Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji , Kabupaten Asahan, akhirnya terungkap.

Tersangka berinisial FA (18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut mengaku alasan membuang buah hatinya tersebut dikarenakan malu. Karena bayi tersebut merupakan hasil dari pada persetubuhan di luar nikah.

“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup. Namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menggelar konferensi pers, Jumat (19/11/2021).

Tersangka Pembuangan Bayi Terancam 9 Tahun Penjara

Putu juga menambahkan, tersangka dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana.

“Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara,” ujar Putu.

Kapolres Asahan menyebutkan, kronologi kejadian berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada Selasa (16/11/2021) pagi sedang berada diladangnya. Saat itu dirinya menemukan 1 karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit di aliran Sungai Sitio-tio.

Kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya. Saat dilihat, dan ternyata didalamnya seorang bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia. Hal tersebut langsung diberitahukan Warsiin kepada temanya dan langsung melaporkan ke polsek Prapat Janji polres Asahan.

Setelah mendapat informasi tim indentifikasi sat Reskrim polres Asahan bersama polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan mengamankan tersangka FA.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment