Sengketa Pilkades Bisa Sampai PUTN, Pidana Ranah Kepolisian

hasil pemungutan suara

topmetro.news – Pemilihan kepala desa berpotensi menimbulkan sengketa akibat perbedaan pendapat atas hasil pemungutan suara. Bila tidak dapat penanganan dengan bijaksana, sengketa itu bisa memuncak menjadi konflik.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH melalui Kasubag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (20/11/2021) menggarisbawahi, kepolisian hanya menangani sengketa yang mengandung unsur pidana. Sengketa administratif akan diatasi secara bertahap sesuai undang-undang dan Peraturan Bupati.

Pada kesempatan terpisah, Bupati Taput mengungkapkan, bila pemilihan kepala desa berujung pada permasalahan atas ketidakpuasan calon yang merasa rugi, Panitia Pemilihan Kepala Desa setempat dapat kepercayaan menyelesaikan persoalan yang timbul. Tentunya sesuai aturan yang ada.

Ketika tidak bisa selesai di tingkat PPKD, permasalahan akan lanjut ke tingkat kecamatan dengan fasilitas masing-masing camat. Hingga ke tingkat kabupaten dengan fasilitas sekretaris daerah kabupaten.

“Tetapi, ketika calon yang merasa rugi tetap tidak terima hasilnya, masih ada peluang calon untuk menggugat di PTUN,” terangnya.

Demi meminimalisir timbulnya permasalahan dalam perhelatan Pilkades Serentak di 200 desa se-Taput pada 23 November 2021 mendatang, Nikson juga mengungkapkan, tim dari pemerintah kabupaten akan turun ke desa, saat pelaksanaan pemilihan berlangsung.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment