Formas PKD dan Sekber NKRI Desak Gubernur Batalkan Izin Prinsip Proyek Deli Megapolitan

Proyek Deli Megapolitan

topmetro.news – Puluhan orang yang tergabung dalam Formas PKD dan Sekber NKRI menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumut, Senin (22/11/2022). Massa mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membatalkan Izin Prinsip Proyek Deli Megapolitan dan membangun kembali Rumah Panggung Adat Melayu Deli.

Massa datang mengendarai angkutan kota (angkot) dan sepeda motor, serta mengusung spanduk dan poster-poster membatalkan Izin Prinsip Proyek Deli Megapolitan.

Dalam orasinya Pimpinan Aksi Agus menuntut Gubernur Edy sebagai kepala pemerintahan Sumut membatalkan Izin Prinsip proyek Deli Megapolitan yang telah diterbitkan Bupati Deliserdang dan segera mengembalikan tanah-tanah bekas Konsesi Deli yang selama ini dipakai dan diusahai PTPN II.

Meminta kepada Kanwil ATR/BPN Sumut, agar tidak memproses adanya peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah-tanah HGU dan eks HGU PTPN II. Segera membatalkan seluruh sertifikat HGU PTPN II yang diduga cacat hukum karena diduga telah melanggar dan tidak sesuai prosedur sesuai dengan UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 Pasal 103 Jo Pasal 17 (1), Pasal 12 dan Pasal 55.

Menuntut Kapolda Sumut segera mengusut tuntas spekulan dan mafia tanah di Sumut, khususnya atas tanah-tanah bekas konsesi Deli yang selama ini dipakai dan diusahai PTPN II. Mengusut tuntas adanya indikasi keterlibatan pimpinan PTPN II dan bos Citraland Helvetia atas tindak kejahatan pengrusakan dan pembongkaran paksa Musholla Al Ikhlas NKRI di Helvetia tanggal 8 November 2021.

Meminta kepada Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan Uji Materi UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, khususnya dalam penerapan hukum atas tanah masyarakat Hukum Adat Melayu Deli milik Kesultanan Deli. Di mana selama ini tanah bekas Konsesi Deli dipakai dan diusahai bahkan sebagai tanah bekas Konsesi Deli telah berubah fungsi menjadi perumahan mewah elite yang terletak di Polonia Kota Medan dan tanah Bekas Konsesi Mabar Delitua di Medan Estate yang dikuasai Ciputera atau Citraland Gama City.

Setelah 1 jam melakukan aksi, perwakilan massa akhirnya diterima pihak Pemprov Sumut dan selanjutnya membubarkan diri dengan tertib dan dikawalan polisi.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment