TOPMETRO.NEWS – Polsek Medan Timur mengamankan 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian milik korban Yulijar Barus. Mereka ditangkap di Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop Acer dan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio.
Informasi yang beredar di kepolisian menyebutkan kedua tersangka Agung Taufik (17) warga Jalan Brayan. Pria ini disebut-sebut sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian dan tersangka pernah menggelapkan kendaraan bermotor.
Sementara tersangka lainnya Ahmad Ripai (23) warga Jalan Gaharu Gg Amat.
Keduanya diamankan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 363 ayat Kuhpidana sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/515/VI/2017/Restabes/Sek Mdn Timur, tanggal 1 Juni 2017.
Keterangan yang diperoleh TOPMETRO.NEWS, Kamis (1/6) sekira pukul 22.30 wib polisi sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah Jalan Rakyat. Saat itu polisi melihat ada kerumunan warga di tempat penjual makanan.
Saat itulah petugas menemukan 2 orang warga yang telah diamankan pemilik warung. Selanjutnya 2 orang itu diboyong ke kantor polisi.(TM-07-editor3)