topmetro.news – Pemerintah telah berencana menetapkan pelaksanaan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Aparat Polda Sumatera Utara juga memastikan akan melakukan pengawasan secara ketat.
“PPKM Level 3 pada libur Nataru serentak di seluruh Indonesia. Kita, Polda Sumut akan mengawasi pelaksanaannya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Selasa (23/11).
Ia menyebutkan, pengawasan PPKM Level III pada libur Nataru yang dilakukan dengan peningkatan Operasi Yustisi, pengetatan lokasi pusat perbelanjaan, ketentuan berkendara, dan tidak ada penyekatan arus lalu lintas.
“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada libur Nataru di Sumatera Utara,” bebernya.
Ia juga menghimbau masyarakat pada libur Nataru untuk tidak bereuforia dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai Covid-19.
“Tentunya, PPKM Level III Nataru diharapkan ekonomi di Sumatera Utara tetap berjalan. Kepada masyarakat diminta untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mengakhiri pandemi Covid-19,” tandasnya.
Diketahui, untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 pemerintah secara proaktif terus mendorong implementasi penerapan protokol kesehatan yang baik, serta vaksinasi. Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah berencana kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhajjir, menyebutkan, kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan PPKM level 3 tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Kebijakan itu akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Reporter I Thamrin Samosir