Polisi Ringkus Tersangka Kasus Persekusi

TOPMETRO.NEWS – Dua orang tersangka kasus persekusi remaja digiring petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial AM dan M, kasus persekusi yang menimpa PMA, remaja berusia 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Polisi memastikan pelaku persekusi dapat dipidana dengan pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP, seperti dikutip dari suara.com.(TMN)

Related posts

Leave a Comment