Kali Pertama, Kejari Humbahas Berhasil ‘Restorative Justice’ Kasus Penganiayaan

penghentian penuntutan perkara

topmetro.news – Kali pertama, Kejari Humbang Hasundutan berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara terhadap dua kasus penganiayaan warga Desa Marbun Toruan Kecamatan Baktiraja. Hal itu terjadi setelah ada perdamaian antara korban dengan tersangka, Senin (29/11/2021).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hiras Afandy Silaban kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Martinus menuturkan, kedua kasus penganiayaan ini, saling lapor atas tersangka Debora Banjarnahor (38) dan korban Mutiara Banjarnahor (45), Bohal Banjarnahor (38). Dan, sebaliknya tersangka Mutiara dan korban Debora.

Kedua kasus ini, korban Debora kena Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHPidana kepada Mutiara dan Bohal.

Kata Martinus, penghentian kasus ini baru kali pertama terlaksana dan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Artinya, ‘restorative justice’ adalah proses penyelesaian perkara di luar persidangan. Dengan tujuan untuk memulihkan keadaan semula antara korban dan tersangka. Dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, cepat, dan sederhana,” jelasnya.

Ia tambahkan, bahwa proses penyelesaian melalui ‘restorative justice’ mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan hukum pengadilan. Dan, dengan ‘restorative justice’ juga dapat menekan angka penahanan. Atau menekan banyaknya orang yang masuk dalam penjara.

Syarat Keadilan Restoratif

Namun, sambung Kasi Pidum, tidak semua kasus dapat terselesaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Serta, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Jadi, penyelesaian dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tidak semua pidana umum dapat dilaksanakan. Ada beberapa syarat yang harus kita pahami dan masyarakat,” ungkapnya.

Di samping itu juga, sambungnya, agar masyarakat Humbang Hasundutan sebelum lapor melapor agar dapat berpikir dulu. Dan, harapannya juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat turut untuk dapat melakukan mediasi.

“Karena damai itu sangat indah. Apalagi kita ini tinggal di Bona Pasogit yang masih ada Dalihan Na Tolu,” harap Kajari.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment