Membawa Sabu, Polres Madina Amankan Warga Asahan

Sat Res Narkoba Polres Madina mengamankan warga Asahan yang membawa sabu seberat 235 gram (brutto) di Jalan Williem Iskander Kelurahan Panyabungan II, Rabu (24/11/2021) lalu

topmetro.news – Sat Res Narkoba Polres Madina mengamankan warga Asahan yang membawa sabu seberat 235 gram (brutto) di Jalan Williem Iskander Kelurahan Panyabungan II, Rabu (24/11/2021) lalu.

Pelaku yang tertangkap tangan itu berinisial AN alias TN alias Sumek warga Gedangan Dusun I Desa Gedangan Kecamatan Bandring Kabupaten Asahan.

Di mana, saat terjadi penangkapan, tersangka AN alias TN alias Sumek menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Polisi BK 1218 RS yang di dalamnya terdapat juga barang bukti lainnya seperti 1 unit bong (alat isap sabu) dan 1 HP.

Saat penangkapan, tersangka AN alias TN alias Sumek tidak sendirian. Ia bersama rekannya SP yang berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi guna pengembangan kasus ini, AN alias TN alias Sumek mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari IR alias Jon yang bertempat tinggal di Kecamatan Natal Kabupaten Madina. Caranya dengan membeli seharga Rp37.000.000/ons. Kemudian akan ia bawa ke Kabupaten Asahan.

Tersangka Lain

Berdasarkan keterangan itu, Sat Res Narkoba Polres Madina berhasil menangkap tersangka IR alias Jon, Sabtu (27/11/2021) kemarin. IR adalah warga Desa Setia Karya Kecamatan Natal Kabupaten Madina.

Saat penangkapan, dari tangan tersangka IR alias Jon, Tim Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 21,43 gram. Terbungkus dalam 2 plastik klip transparan. Lalu 3 unit timbangan elekrik untuk menimbang sabu. Kemudian 8 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil dan sedang.

Saat interogasi, tersangka IR alias Jon yang tertangkap di Kecamatan Natal mengaku bahwa sabu ia perolehnya dari seseorang berinisial PJ. Alamat PJ ini di Medan.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Irwan SH MH dalam temu persnya menjelaskan, tersangka AN alias TN alias Sumek kena jerat dengan Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka IR alias Jon kena Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment