Polres Humbahas Ungkap Pelaku Tindak Pidana Sabu yang Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

Satres Narkoba Polres Humbahas

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Humbahas melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Hutagurgur Kecamatan Doloksanggul, Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan bahwa pada Hari Rabu tanggal 1 Desember 2021, sekira pukul 23.30 WIB di Desa Hutagurgur Kecamatan Doloksanggul, Humbahas tepatnya di Simpang Jalan menuju Rutan Kelas II-B Humbahas, Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa bernama HP alias Danggur yang sedang mengendarai sepeda motornya.

Dari pelaku Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas mengamankan barang-bukti. Antara lain berupa satu paket/bungkus plastik klip merah transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,08. Kemudian satu buah kotak rokok putih, satu helai sobekan tisu warna putih, empat buah mancis. Satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Polisi BB 2576 DE, dan satu buah jaket warna hitam.

Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk kasus kali ini, tersangka terjerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment