Polres Samosir Jangan Tebang Pilih, Segera Tetapkan Status Hotman Silalahi Cs

mapolres samosir

Topmetro.News – Polres Samosir diminta tidak tebang pilih terhadap perkara-perkara pidana yang sedang ditangani. Terlebih kasus pidana terhadap Hotman Silalahi Cs, yang diduga melanggar tindak pidana pengrusakan. Indikasi tebang pilih itu lantaran perkara dimaksud sudah bergulir di Polres Samosir selama hampir 7 bulan, hingga kini belum ada tersangka.

Sekadar diketahui korban atas nama Tumbur Silalahi mengadukan perkara pengrusakan tanaman ke Mapolres Samosir pada, 4 Juni 2021 lampau. Terlapor dalam hal ini atas nama Hotman Silalahi, Cs, yang tak lain tetangganya sendiri.

Polres Samosir Lamban, ‘Jalan di Tempat’ Hampir 7 Bulan

Laporan Pengaduan itu tertuang dalam Surat Tanda Lapor Polisi (STPL) No 118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.

”Hendaknya Polres Samosir bekerja profesional, tidak tebang pilih. Perkara ini sudah terdaftar hampir 7 bulan. Sialnya sampai sekarang belum ada status tersangka dalam perkara pidana itu,” kata Abdi Purba, kuasa hukum korban, kepada Topmetro.News saat dihubungi Senin (20/12/2021).

Beberapa tahun silam, perkara serupa juga dialami keluarga Tumbur Silalahi yang dituding merusak tanaman milik Hotman Silalahi. Untuk mempertanggungjawabkannya, saat itu, polisi menahan keluarga Tumbur hingga beberapa hari.

”Kasusnya serupa. Keluarga Tumbur sudah mengalaminya, dan ditahan lantaran dituduh merusak tanaman. Sekarang Hotman melakukan hal serupa, merusak tanaman. Kenapa polisi tidak action?” kata Abdi Purba bernada heran.

Menurut dia, untuk kelengkapan berkas perkara polisi sudah memanggil beberapa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

”Tapi masih sebatas itu. Belum ada tersangka. Belum ada tindakan nyata. Ini sama saja bahwa polisi sudah melukai hati rakyat,” tegas Abdi Purba.

Bagi rakyat, sambung dia lagi, hal yang dibutuhkan bukan karya kata, melainkan karya nyata.

”Apalagi yang ditunggu? Apalagi yang kurang. Semuanya sudah komplit. Kenapa belum ada tersangka? Sudah mau masuk 7 bulan perkara ini,” sindirnya.

Kinerja Lamban, Kapolres Layak Dievaluasi

Hal serupa dikatakan Ketua Umum Wahana Generasi Anak Bangsa, Rinto Sitohang, ST yang dihubungi secara terpisah.

”Kalau melihat kasus ini, menggantung hampir 7 bulan, kinerja Kapolres Samosir layak dievaluasi. Kita berharap agar Polda Sumut dapat mengevaluasi kinerjanya.”

Rinto menambahkan, semua orang berhak dan serupa kedudukannya di mata hukum. Orang yang melanggar hukum (pidana) harus diganjar hukuman. ”Tidak boleh tebang pilih. Itu sesuai harapan masyarakat bahwa polisi harus mengayomi masyarakat. Tapi kelihatannya satu pihak diayomi, pihak lain dizolimi,” sindir Rinto.

Dia berencana, lambannya kinerja Polres Samosir, pihaknya bakal menyurati Polda Sumut dengan tembusan Kapolri di Jakarta.

”Polres Samosir jangan sepele terhadap kasus ini. semua kasus harus tuntas, apalagi semua berkas perkara sudah lengkap.”

Belum lama ini, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono yang dikonfirmasi menjawab singkat pertanyaan Topmetro.News.

”Saya cek lagi ya dek, sama penyidiknya.”

Pun Kapolres AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi via WhatsApp hanya mengarahkan Topmetro.News ke Kasat Reskrimnya.

Masyarakat berharap polisi bisa segera menuntaskan perkara ini. Tidak ada salahnya, Kapolres langsung mengecek kinerja bawahannya. Ini mengantisipasi adanya dugaan ‘main mata’ antara oknum penyidik dengan terlapor Hotman Silalahi Cs.

Dari catatan Topmetro.News, Hotman Silalahi Cs tak cuma diadukan dalam perkara pidana ke Polres Samosir. Dalam kasus perdata pun, Hotman Silalahi Cs digugat ke Pengadilan Negeri Balige No 82/Pdt.G/2021/PN Blg yang dipimpin Hakim Ketua LENNY MEGAWATY NAPITUPULU, S.H., M.H.

BERITA TERKAIT | Polres Samosir Dituding Lamban, Lukai Hati Rakyat

Sebagaimana diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, perkara pidana pengrusakan tanaman yang dilaporkan Tumbur Silalahi, warga Lumban Dolok, Desa Martoba-Tolping ke Polres Samosir, hingga kini masih ‘mandeg’ alias jalan di tempat, belum ada perkembangan signifikan.

Terlapor atas nama Hotman Silalahi Cs pun makin ‘melenggang kangkung’ di kampungnya lantaran statusnya belum ditetapkan jadi tersangka.

Tak pelak lagi, Polres Samosir dituding lamban. Perkara pidana yang dilaporkan ke Polres Samosir pada 4 Juni 2021 silam itu kini sudah lebih 6 bulan tapi sampai sekarang belum jelas ujung pangkalnya.

reporter | jeremitaran

foto ilustrasi | tribratanews

Related posts

Leave a Comment