GEMPALA Siap Kerahkan Aksi Massa Bongkar Mafia Lahan PT.Serdang Hulu

GEMPALA Siap Kerahkan Aksi Massa Bongkar Mafia Lahan PT.Serdang Hulu

Topmetro.news – Banyaknya kasus-kasus perampasan kawasan hutan yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah wilayah di Kab.Langkat membuat gerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) salah satunya PT.Serdang Hulu.

Menurut Koordinator GEMPALA, Kokoh Aprianta Bangun, SH. Perampasan lahan kawasan huta produksi dan hutan lindung masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit. Disinyalir tidak terlepas dari peran oknum-oknum mafia di BPN Langkat. Hingga Kanwil BPN Sumut yang diduga berkolaborasi dengan mafia lahan di Planologi BPKH.

“Banyak mafia lahan kawasan hutan produksi yang selama ini dikelola masyarakat kelompok tani, secara diam-diam dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta yang diduga memanfaatkan peran oknum-oknum mafia pertanahan. Contohnya, lahan kawasan hutan produksi yang sejak tahun 70-an dikelola masyarakat Kelompok Tani Hutan Palu Dagang di kawasan Desa Tanjung Gunung, Kec.Sei Bingai, Kab.Langkat, yang nyata-nyata telah memiliki Ijin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IPHKm) seluas 444 hektar. Namun, karena diduga ada peran serta oknum-oknum mafia pertanahan, kini lahan yang sudah diusahai masyarakat itu malah diklaim sudah dikuasai PT.Serdang Hulu,” ujar Kokoh.

PT.Serdang Hulu

Dijelaskannya, lokasi kawasan hutan masyarakat yang diklaim PT.Serdang Hulu tersebut telah dikelola warga secara turun temurun dan sudah mendapatkan ijin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Perijinan lahan kawasan hutan kemasyarakatan di Desa Tanjung Gunung ini, sudah terus diperbaharui dan sudah sesuai diputuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.5322/MENLHK – PSKL- PKPS/PSL.0/8/2018.

Kelompok tani ini juga sudah membuat batas penandaan areal kerja IUPHKm seluas 444 hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap. Dan Hutan Produksi Terbatas selama 35 tahun sesuai titik koordinat yang disesuaikan dengan dokumen resmi. Tapi mengapa PT.Serdang Hulu berani mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari HGU perusahaan tersebut. Ada apa ini?” geram Kokoh.

Kokoh memaparkan bahwa GEMPALA, Aliansi Langkat Bersatu (ALB) dan beberapa aliansi mahasiswa lainnya serta masyarakat. Siap mengerahkan seribuan massa untuk long march dari Polres Binjai ke Kantor Pemkab Langkat.

Hal ini dilakukan karena melihat pihak PT.Serdang Hulu mulai melakukan kriminalisasi terhadap warga di kawasan lahan tersebut. Dan berupaya menjerat Kelompok Tani Hutan Palu Dagang dengan cara melaporkan ke Polisi atas tuduhan-tuduhan yang tidak masuk diakal.

Tuduhan Tidak Mendasar

“Sudah 3 kali pihak PT.Serdang Hulu, melaporkan pekerja dan pengurus kelompok tani dengan tuduhan-tuduhan tidak jelas ke Polsek Sei Bingai dan Polres Binjai. Ironisnya, meskipun laporan yang dilakukan pihak PT.Serdang Hulu dengan berbagai tuduhan itu tidak terbukti di Pengadilan, namun perusahaan tersebut terus berupaya melakukan kriminalisasi hukum. Anehnya, lokasi yang dilaporkan tetap itu-itu aja, di Afdeling I-B Blok 8. Padahal keputusan pengadilan sudah inkrah mengatakan kelompok tani tidak bersalah karena lokasi yang dilaporkan letaknya berada di luar HGU.

Baca Juga : Gempala Surati Inspektorat Langkat Minta Audit Penggunaan DD Seluruh Kades

Kalau polisi yang nangani merupakan Polisi Republik Indonesia, penyidik akan menghadirkan pihak BPN untuk melakukan pengukuran koordinatnya. Tapi kalau polisi nya merupakan polisi milik perusahaan, pasti tidak peduli dengan hasil sesuai fakta persidangan. Padahal, lahan masyarakat telah dikuasai perusahaan tanpa ijin dengan alasan masuk lahan HGU. Padahal HGU perusahaan hanya1032 hektar, sementara yang dikuasainya lebih 1350 hektar,” ujar Kokoh. Sembari menegaskan pihaknya sudah siap mengumpulkan massa untuk melakukan aksi di Polres Binjai. Dan long march sampai ke Kantor Bupati Langkat dan BPN Langkat.

 

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment