Kasus Ahli Waris Diduga Menggunakan Surat Palsu Memasuki Babak Baru Naik Ke Penyidikan

Kasus Ahli Waris Diduga Menggunakan Surat Palsu Memasuki Babak Baru Naik Ke Penyidikan

Topmetro.news – Menggunakan Surat Palsu, Silang sengketa perebutan warisan, sering kali terjadi di tengah masyarakat. Bahkan yang berstatus hanya cucu pun ikut andil untuk menguasai harta warisan sang nenek.

Seperti yang dialami oleh Nelson Ginting (51), warga Uruk Gedang, Desa Garunggang, Kec.Kuala, Kab.Langkat, yang sempat dipidana dan merasakan gerahnya suasana di dalam Rutan Tanjung Pura, karena dituduh oleh Al Amin (22), warga Buluh Duri, Desa Bekiun, Kec.Kuala, telah melakukan penggelapan dalam keluarga.

Padahal, Nelson Ginting sendiri tidak pernah menjual dan menggelapkan surat-surat tanah dan surat rumah milik orang tuanya tersebut. Tidak cukup sampai disitu, Al Amin Ginting, yang notabene statusnya hanya merupakan keponakan dan cucu dari orang tua Nelson Ginting, tetap berusaha menguasai dan menjual harta warisan milik neneknya tersebut dengan berbagai cara. Mulai dari menggunakan preman, menjual sepihak harta warisan diduga dengan menggunakan surat palsu.

Sehingga, perkara penjualan warisan yang diduga kuat menggunakan surat keterangan palsu tersebut, sudah dilaporkan Nelson Ginting ke Polres Langkat, lewat Dumas Kamis (07/10/2021) dan selanjutnya dibuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, dengan Nomor : STTLP/B/853/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 25 Desember 2021 Tentang Tindak Pidana Pemalsuan.

Pemalsuan Surat

Menurut Harianto Ginting SH, yang merupakan Tim Penasehat Hukum Nelson Ginting dari Kantor Hukum BGGINTING dan REKAN, saat ini pelaporan dugaan pemalsuan surat keterangan tanah warisan, sudah naik ke tahap penyidikan (Dik) dan tinggal menunggu penetapan siapa saja para tersangkanya.

“Selain tindakan ini adalah termasuk dalam tindak pidana, kita juga berharap masyarakat Kabupaten Langkat khususnya. Lebih berhati-hati saat membeli aset-aset yang diperoleh dari warisan. Karena, bila satu saja dari ahli waris tidak setuju dengan penjualan aset warisan tersebut. Maka dapat dipidana, baik yang menjual maupun yang membeli aset tersebut. Terlebih perkara ini melibatkan banyak pihak untuk menerbitkan surat-surat yang seolah benar untuk menimbulkan (menunjukkan) hak bagi penggunanya. Kita juga harus tahu surat palsu itu bisa juga berbentuk Formil-nya yang palsu seperti tanda tangan, naupun Materil-nya yang palsu seperti keterangan di dalam surat tersebut yang tidak benar, dengan tujuan untuk menghilangkan hak seseorang (ahli waris),” ujar Advocad yang lebih akrab disapa Bang Ginting ini.

Baca Juga : Akibat Palsukan Surat Tanah, Pria Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Sebelumnya, Al Amin juga sudah dilaporkan salah seorang ahli waris lainnya, yakni, Martin Lutter Tarigan (56). Warga Dusun III, Jln.Pancasila, Desa Batang Kuis Pekan, Kec.Batang Kuis, Kab.Deliserdang ke Polda Sumut, Senin (28/08/2021) lalu.

Al Amin dilaporkan terkait dugaan telah menjual harta warisan nenek tanpa ijin keluarga.

“Apalagi, terlapor ini, kendati berstatus cucu sepertinya sudah melampui batas ingin menguasai seluruh harta warisan dari orang tua para ahli waris. Masih muda, namun kurang memiliki rasa balas Budi terhadap orang yang telah ikut membesarkannya dengan kasih sayang. Kita sangat iba sebenarnya dengan situasi yang terjadi dalam keluarga ini. Mungkin karena ada faktor lain yang mempengaruhi dia (Al.amin) red. Mudah mudahan bukan pengaruh narkoba,” ujar Bang Ginting lagi.

Ingin Mengasai

Menurut Bang Ginting, apa yang dilakukan pemuda yang satu ini sepertinya sangat tidak sesuai dengan nama yang disandangnya yakni, Al Amin, nama yang secara harafiah berarti jujur. “Tapi ternyata sangat bertolak belakang dengan perbuatannya. Al Amin tergiur dengan harta warisan neneknya, almarhumah Samin Br Tarigan. Sehingga dia gelap mata untuk menjual beberapa bidang tanah tanpa seijin para ahli waris lainnya,” ujarnya.

Bang Anto Ginting memaparkan, saat membuat pelaporan ke Polda Sumut, Al Amin dilaporkan oleh pamannya sendiri, Martin Lutter Tarigan ke Polda Sumut, Kamis (12/08/2021) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1295/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani Ka.SPKT AKBP Drs.Benma Sembiring, terkait penjualan warisan.

“Sebenarnya terlapor Al Amin sudah memiliki warisan jatah untuk orang tua laki-laki yang notabene anak kandung dari neneknya. Sementara, anak kandung almarhumah Samin Br Tarigan ada berjumlah 4 orang, yakni Marta Tarigan, Martin Lutter Tarigan, Nelson Ginting dan Riduan Ginting. Jadi terlapor ini, Al Amin, anak dari Riduan Ginting. Tapi dia pulak yang ingin menguasai semua tanah warisan diduga dengan cara melakukan pemalsuan data outentik Surat Hibah Tanah sebagaimana yang telah kami laporkan. Jadi, Al Amin kita laporkan dalam kasus Penggelapan Harta Warisan, pemalsuan surat hibah tanah. Artinya, terlapor sudah menjual harta warisan tanpa sepengetahuan keluarga,” terangnya.

Baca Juga : Diduga Palsukan Surat Tanah, Eni Lilawati Minta Polisi Tindak Tusiah Cs

Dalam kesempatan itu, Bang Anto Ginting, menyampaikan kepada seluruh masyarakat. Agar menolak dan tidak terlibat untuk membeli atau ikut memperjual-belikan tanah yang ditawarkan Al Amin, dengan modus Surat Hibah Tanah. Khususnya tanah yang berada di sekitar kawasan Kec.Kuala dan Kec.Sirapit, Kab.Langkat.

“Sebab status tanah tersebut masih dalam sengketa. Dan bagi pihak-pihak yang telah membeli atau menguasai tanah hasil penjualan dari Al Amin. Ya bersiap-siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum di Pengadilan,” tandasnya.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment