Akibat Palsukan Surat Tanah, Pria Asal Serdang Bedagai Ditangkap

memalsukan surat tanah

topmetro.news – Welman Damanik (58) warga Desa Sungai Kecamatan Silindak, Sergai, ditangkap Polres Serdang Bedagai. Pasalnya, Welman telah melakukan tindak pidana memalsukan surat tanah yang berada di areal perkebunan sawit PT. Sri Rahayu Agung (SRA) di Kecamatan Silindak, Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Waka Polres Kompol Syofian didampingi Kanit Idik IV/Tipiter Ipda BD Sitorus mengatakan, berawal atas laporan dari tim kuasa hukum PT SRA terkait penguasaan lahan dilakukan Welman Damanik dengan surat tanah tahun 1953.

“Welman sudah menjadi tersangka. Dia sudah ditahan,” katanya, Sabtu (9/10/2021) sore.

Kata dia, surat diklaim tersangka diterbitkan tanggal 23 April 1953 oleh Gubernur Kepala Pemerintahan Sumatera Utara, atas nama Resident Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah Kepala Kantor Regional Pemakaian Tanah M Soero Hamidjojo.

Fakta Surat Tanah

“Untuk memastikan keabsahan surat tersebut, Polres Serdang Bedagai mengambil keterangan beberapa ahli. Termasuk dari BPN Sumatera Utara dan guru besar dari USU,” ucap Syofian.

Ia menjelaskannya, berdasarkan keterangan ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumatera Utara, bahwa tulisan tersebut tidak sesuai dengan ejaan yang tertulis dalam surat tanah tersebut. Sedangkan keterangan ahli dari BPN Kanwil Sumatera Utara, surat tersebut tidak terdaftar di Kanwil BPN Sumatera Utara

Lalu, keterangan ahli dari Biro Pemerintahan Sumatera Utara, surat tanah itu tidak terdaftar di Biro Pemerintahan. Kemudian terakhir, ahli pidana dari Guru Besar USU menyebut, pelaku dapat terkena sangkaan melanggar Pasal 263 Ayat 1, Ayat 2 KUHPidana.

“Hasil keterangan para ahli, surat tersebut palsu. Dan tersangka juga melanggar melanggar Pasal 263 Ayat 1, Ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” bilangnya.

reporter | Ali Amran

Related posts

Leave a Comment