Korban Begal Datangi Mapolsek Sunggal Guna Menyerahkan Diri

korban begal

topmetro.news – Dedi Irwanto (21) penduduk Jalan Simpang Umar Dusun VI Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu yang mengaku sebagai korban pembegalan beberapa waktu lalu di kawasan Desa Sei Brasekata Kecamatan Sunggal Deliserdang didampingi kedua orang tua serta Kuasa Hukumnya Jhonson Sibarani SH mendatangi Mapolsek Sunggal, Senin (27/12/2022) malam.

Kedatangan Dedi tersebut, untuk menyerahkan diri serta menerangkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya juga yang telah menghajar dan menikam salah seorang pelaku begal hingga tewas.

Dijelaskan Dedi, saat itu dirinya Dibegal oleh empat pelaku saat melintas di kawasan Desa Sei Braskata. Setelah menganiaya dengan kayu dan mengambil Handpone iPhone milik korban, pelaku langsung melarikan diri.

Di hadapan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE Sik MH, Senin (27/12/2021) sekira Pukul 20.25 wib, Dedi yang didampingi kedua orang tuanya menjelaskan, kronologis bahwa ia menjadi korban dari empat pelaku begal, termasuk salah satu pelakunya adalah Reza (yang tewas dihajar dan ditikam Dedi saat kejadian pembegalan).

“Malam itu, sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki, termasuk handphone yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku,” ujar Dedi.

“Sepeda motor yang saya kendarai saat itu, yang juga hampir diambil oleh keempat pelaku. Sebelum saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku (Reza), saya juga sempat dihajar dan dipukuli pada bagian kepala menggunakan bambu oleh para pelaku hingga helm yang saya pakai terlepas,” ungkap Dedi.

Setelah kejadian itu, lanjut Dedi, sebenarnya saya sudah cerita semuanya soal kejadian tersebut kepada ibu saya dan saya juga sudah bilang ke ibu kalau saya berniat akan menyerahkan diri kepihak Polisi,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, dirinya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban (Reza) atas peristiwa tersebut. Karena, sebenarnya dirinya tidak ada niatan sedikitpun untuk melakukan hal tersebut namun karena saat itu, dirinya mencoba membela diri,” tutur Dedi.

Kapolsek Sunggal Kompol, Chandra Yudha Pranata SE Sik MH menegaskan, soal koridor hukum, hukum itu tetap harus ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya.

“Kita hargai itu dan kita akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan. Sementar untuk proses hukumnya sendiri, adik ini (Dedi) berdasarkan perbuatannya, harus tetap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” ucap Yudha.

Sedangkan untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana Ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Restoratif justice terbuka, sebab beliau (Dedi) sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Jadi kita (Polsek Sunggal) tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban (alm Reza), karena ada korban yang meninggal dunia,” ujar Yudha.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment