5 Anggota Genk Motor KPN Diringkus Polsek Sunggal Karena Membunuh

Polsek Sunggal

topmetro.news – Diduga terlibat pembunuhan terhadap Dedi Rukandi (53) penduduk Jalan Perjuangan Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak, tim gabungan Reskrim Polsek Sunggal bekerjasama dengan Reskrim Polsek Helvetia berhasil membekuk 5 orang tersangka.

Hal itu diutarakan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE Sik MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kasi Humas Aiptu Misrianto, Kamis (30/12/2021) siang di Mapolsek Sunggal.

Ada pun identitas ke 5 tersangka berinisial AT alias T (26) warga Jalan Jawak Komplek Tomang Mas 3 Kelurahan Helvetia Sei Sekambing ditangkap di Gang Pante Klambir V, RH Als R (18) penduduk Jalan Klambir V Gang Usman (menyerahkan diri), R (18) penduduk Gaperta Ujung Gang Kenanga ditangkap di Warnet Yoges Gaperta, P Als Y (17) warga Klambir V Gang Manggis ditangkap di rumahnya dan MESD (17) warga Klambir V Gang Tower ditangkap tepat di depan gang rumahnya.

Kelima pelaku yang tertangkap, ucap Yudha, merupakan anggota Genk Motor KPN yang terlibat pembunuhan terhadap korban Dedi Rukandi.

Diungkapkan Yudha, awalnya terjadinya insiden tawuran antara Geng motor KPN (Kami Punya Nyali), Genk Motor EZTO (EZEONTHOLEA), Geng motor SENA dan Genk motor Kampung Gaperta melawan Genk motor SL (Simple Liife) dan Genk motor Kampung Klambir V yang terjadi di Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal DS tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading pada, Minggu (26/12/2021) lalu.

Karena selalu membuat keributan di lokasi tersebut, korban seorang diri membawa parang panjang berusaha membubarkan massa tawuran. Namun sial, dirinya tewas mengenaskan dikeroyok para pelaku.

Saat kejadian tawuran antara Genk motor, pihak kepolisian menyita barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral, 1 dompet berisi 1 lembar STNK serta KTP.

Penangkapan para tersangka, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/493/XII/2021/SPKT/ Polsek Sunggal 26 Desember 2021 dengan pelapor Dadang Lesmono selalu keluarga Dedi Rukandi.

Setelah melakukan pengelidikan, tim gabungan Reskrim Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Chandra Yudha Pranata SE Sik MM, berhasil menangkap 5 orang tersangka dari tempat berbeda, Minggu (27/12/2021) sekira pukul 22.00 wib.

“Dari tangan ke 5 tersangka, kita mengamankan barang bukti kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah batu Besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk serta celana jeans,” tutur Yudha.

Sementara 5 tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bernisial A, R, S, L dan RA.

Para Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara

Awalnya, pihak kepolisian membekuk tersangka AT Als T di Gang Pante Klambir V dan RH Als R.

Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian kembali menangkap tiga tersangka lainnya yang ikut melakukan pembunuhan.

“Atas perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 Tahun,” tegas Yudha menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment