DPRD Medan Banyak Terima Laporan Pemilihan Kepling Tak Sesuai Aturan

pemilihan Kepling

topmetro.news – Kendati Kota Medan telah memiliki Perda Kota Medan No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling), namun proses pemilihan Kepling masih menuai hasil yang tidak menggembirakan. Banyak laporan menyebutkan prosesnya bermasalah.

“Banyak laporan yang masuk kepada saya bagaimana hasil dari perekrutan Kepling ini. Ada indikasi tidak mengikuti aturan yang ada,” ungkap anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan, Jumat (6/1).

Ia menyayangkan, proses pemilihan Kepling membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Seperti di Dapil saya, Medan Amplas, Medan Kota. Dari laporan warga, banyak permasalahan yang terjadi dan ini sudah saya sampaikan kepada Camat, kenapa hal ini bisa terjadi,” bebernya.

Padahal, pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian kepala lingkungan sudah diatur dan memiliki payung hukum.

“Disitu sudah jelas bagaimana aturan mainnya. Jadi saya pikir ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dari informasi, dirinya mengaku banyak kejanggalan dalam proses pemilihan, yakni calon kepala lingkungan bukan berdomisili di tempat pemilihan atau warga setempat, proses pendaftaran serta hasil ujian yang tidak transparan, terbuka dan profesional.

Parahnya lagi, kata Dedy, adanya rekomendasi atau kepentingan organisasi dan lainnya. “Ini harus dievaluasi,” tukasnya.

Ia berharap agar hal tersebut menjadi perhatian Kabag Tapem Pemko Medan untuk melakukan evaluasi proses hasil pemilihan kepala lingkungan yang bermasalah tersebut.

Sebab, tambah dia, hal tersebut akan menjadi preseden buruk dan melanggar Perda Kota Medan No.9 tahun 2017.

“Sistem perekrutan Kepling banyak terjadi menyalah aturan. Banyak ‘titipan’ dan tidak mengikuti aturan. Kita minta Kabag Tapem segera evaluasi,” tutupnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment