Aneh, Status Sudah Tersangka, Tapi Kasusnya Dihentikan Penyidik Polsek Sei Bingai

Permasalahan warisan di tengah-tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Langkat, sering kali terjadi

topmetro.news – Permasalahan warisan di tengah-tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Langkat, sering kali terjadi. Bahkan gara-gara harta warisan sering berujung ke permasalahan hukum, hingga sampai mendekam ke terali besi.

Seperti kasus permasalahan warisan yang pernah ditangani Polsek Sei Bingai, Langkat ini. Namun tidak sampai merasakan sumpek dan gerahnya di dalam teralasi besi. Tapi malah kasusnya dihentikan penyidik secara sepihak.

Ceritanya begini. Semasa hidupnya, alm Ganti Pinem ada membeli sebidang tanah dan rumah semi permanen, dari Tammat Ginting, pada tahun 2011 lalu. Lokasinya di Dusun Riang Riang, Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei.Bingai, Langkat. Dananya berasal dari hasil menjual kayu durian milik istrinya.

Beberapa tahun kemudian, Ganti Pinem pun akhirnya meninggal dunia. Setelah Ganti Pinem meninggal, tanah tersebut ditempati oleh keponakannya, Karmila PA.

Karena keponakannya tersebut sepertinya tidak bersedia pindah, kemudian keluarga menanyakan perihal tanah dan rumah yang ditinggalinya tersebut.

Bukannya menjelaskan secara baik-baik, malah keponakannya tersebut langsung marah-marah. Bahkan menantang seluruh keluarga sembari mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Selidik punya selidik, ternyata keponakannya tersebut diduga telah membuat surat palsu. Tidak terima, lalu ahli waris melaporkan perkara dugaan pemalsuan tersebut ke Polsek Sei Bingai, Langkat, dengan Laporan No. LP. 04/I/2016/SPKT.B.SB tanggal 17 Januari 2016. Bahkan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang terbukti jika penjual tidak pernah menjual tanah tersebut selain kepada alm Ganti Pinem.

Apalagi, jiran batas tanah juga mengakui adanya pemalsuan tanda tangan mereka. Pemalsuan tandatangan tersebut sudah terbukti dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Seiring berjalannya waktu, belakangan diketahui, pada Agustus 2021, pelapor (Andi PA) diberitahu oleh penyidik, yakni, Aipda Pion Ginting, Aiptu Riston Sembiring dan Bripka Jamal Hardi, bahwa laporan tersebut telah dihentikan penyidik sejak tahun 2018 lalu.

Cederai Rasa Keadilan

Padahal selama ini antara pelapor dan penyidik Polsek Sei Bingai sering terjalin komunikasi dengan baik. Namun tidak ada pemberitahuan tentang adanya penghentian penyidikan kasus tersebut atau di-SP3-kan.

Andi PA melalui kuasa hukumnya Harianto Ginting SH, dari Kantor Hukum Dr Ismaidar SH MH, sangat menyesalkan tindakan Polsek Sei Bingai. Karena secara sepihak menghentikan perkara tersebut.

Alasannya cukup klise dan sangat-sangat mencederai rasa keadilan. Yakni, dengan alasan pertama bahwa pelaporan tersebut dianggap tidak cukup Bukti.

“Padahal sudah jelas saksi-saksi telah diperiksa dan hasil laboratorium juga jelas. Terlebih sudah ada penetapan tersangka. Dan yang kedua, penyidik beralasan karena adanya pencabutan laporan dari pelapor. Hal ini jelas sangat mengada-ada. Karena klien saya, Andi PA, tidak pernah membuat surat pencabutan laporan,” ujar Harianto Ginting SH, yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Bang Ginting ini.

Dengan tegas, sebagai kuasa hukum Andi PA, Bang Ginting menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya. “Saat ini kami tim kuasa hukum pelapor akan menentukan langkah-langkah apa yang akan kami lakukan. Karena ini sangat mencederai rasa keadilan dan hak-hak klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, berjanji akan mendalami informasi terkait SP3 pelaporan tersebut. Sementara Kasubbag Humas Iptu Junaidi saat dikonfirmasi topmetro.news terkait adanya penghentian (SP3) sepihak laporan warga Sei Bingai, Andi PA, oleh penyidik Polsek Sei Bingai, mengatakan akan mengeceknya.

“Nanti kita cek, Bang. Karena mereka masih zoom meeting terkait kegiatan vaksinasi,” ujarnya, melalui layanan WhatsApp, Selasa (11/1/2022).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment