Korupsi Kutipan DBH PBB, Mantan Bupati Labusel H Wildan Dituntut 1,5 Tahun

Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung, Rabu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 1 tahun dan 6 bulan penjara

topmetro.news – Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung, Rabu (12/1/2022), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, tim JPU dari Kejati Sumut Robertson Hendri didampingi Edison Sipahutar juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

“Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” urai Hendri.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dinilai telah memenuhi unsur.

Yakni secara bersama-sama secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Mantan orang pertama di Pemkab Labura tersebut dinilai penuntut umum terbukti bersalah terkait pembagian uang insentif dalam 2 tahun berturut-turut sejak tahun 2013 dari hasil pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar lebih.

Sedangkan yang meringankan, kata Robertson, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Iya. Kerugian keuangan negaranya sudah dikembalikan. Tapi hal itu tidak menghapus tindak pidana korupsinya,” urai JPU Hendri Edison Sipahutar.

Usai penyampaian amar tuntutan, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu melanjutkan persidangan, Senin depan (17/1/2022) dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa maupun tim penasehat hukumnya (PH).

Sementara dalam dakwaan diuraikan, pada tanggal 28 Juni 2011, terdakwa selaku Bupati Labusel menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 C Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB.

Pada Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa Pembagian Biaya Pemungutan sebesar 70 persen digunakan untuk biaya insentif pemungutan dan 30 persen lagi digunakan untuk biaya operasional pemungutan PBB.

Tahun 2013 Pemkab memperoleh DBH penerimaan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.270.510.609.

Terdakwa kemudian tanggal 23 Mei 2013 sepakat menggunakan dana tersebut bersama dengan saksi Marahalim Harahap dan Salateli Laoli sebagai tambahan penghasilan. Kedua saksi masing-masing telah disidangkan dan diputus juga di Pengadilan Tipikor Medan.

Ditjen Pajak

Wildan Aswan Tanjung dan kedua saksi mengetahui kalau Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan dikarenakan kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan tersebut adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Setahu bagaimana tertanggal 1 Juli 2013 saksi Marahalim Harahap selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 900/785/DPPKAD/2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur persentase pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan di lingkungan pegawai negeri yang dipimpinnya.

Yakni insentif untuk Kepala DPPKAD sebesar 30 persen, kalangan 70 persen dengan komposisi Sekretaris (4,5 persen), Kabid Pendapatan (12 persen), Kabid Anggaran dan Perbendaharaan (4,25 persen), Kabid Akuntansi dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah (masing-masing 4,25 persen), Bendahara Pengeluaran (1,5 persen) dan seterusnya.

Tahun 2014 Pemkab Labusel mendapatkan DBH penerimaan PBB dan BPHTB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.429.566.925.

DPPKAD Kabupaten Labusel kemudian menyampaikan rancangan Perbup Labusel Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labusel.

Dengan komposisi pembagian insentif Bupati (20 persen), Wakil Bupati (15 persen), Sekda (10 persen) dan DPPKAD Kabupaten Labusel (55 persen).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment