Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Tebingtinggi, Efni Tetap Divonis 7 Tahun dan Masdalena 48 Bulan

korupsi Dinas Pendidikan Tebingtinggi

topmetro.news – PT (Pengadilan Tinggi) Medan tetap menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Efni Efridah dan 48 bulan (empat tahun) kepada Masdalena Pohan. Mereka adalah dua dari tiga terdakwa perkara korupsi di Dinas Pendidikan Tebingtinggi terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.

Berdasarkan data dari penelusuran perkara online (SIPP) PN Medan, Majelis Hakim PT Medan Linton Sirait (ketua), Tigor Manullang, dan Tigor Samosir (masing-masing anggota), dalam amar putusannya tertanggal 12 Oktober 2021, menyatakan, menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara terdakwa lainnya, mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar (berkas penuntutan terpisah) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Minggu siang (16/1/2022), belum ada putusan dari PT Medan.

Majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata, Senin (9/8/2021) lalu, di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan, Efni Efridah selaku selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana dakwaan primair JPU dari Kejari Tebingtinggi Khairur Rahman.

Efni Efridah pun divonis 7 tahun penjara tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak terbayar maka ganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp392.686.410. Di mana ketentuannya, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Terdakwa sebelumnya menghadapi tuntutan agar menjalani pidana delapan tahun penjara. Lalu membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian negara sebesar Rp696.149.410 subsidair empat tahun penjara.

Tidak Kena UP

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar (penuntutan terpisah), juga di ruangan dan majelis hakim yang sama, mendapat vonis 4,5 tahun penjara. Serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa sebelumnya menghadapi tuntutan pidana 5,5 tahun penjara. Serta membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa H Pardamean Siregar juga tidak terkena pidana tambahan membayar UP kerugian negara. Majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Dan pidana denda sebesar yang sama subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa sebelumnya menghadapi tuntutan pidana tujuh tahun penjara. Serta denda dan subsidair yang sama dengan Masdalena Pohan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment