Jual Ganja, IRT Jelita Jalani Sidang Perdana

IRT Jelita Jalani Sidang Perdana

topmetro.news – Ibu rumah tangga (IRT) berparas jelita, Nanda Sartika Putri, warga Jalan Melati, Komplek Auri, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (19/1/2022), menjalani sidang perdana lewat video call (VC) di Cakra 3 PN Medan.

IRT berusia 29 tahun tersebut didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ganja seberat 12,1 gram.

JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (9/7/2021) lalu, terdakwa membeli setengah ons ganja kering seharga Rp90 ribu.

Yakni dari seseorang bernama Kimoi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), di Jalan Panegara, Kelurahan Kampung Anggrung, Kota Medan dengan maksud hendak ia jual kembali.

Ganja kering tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kertas berwarna coklat biasa digunakan untuk pembalut nasi bungkus menjadi 26 paket kecil. Pengungkapan perkara Nanda Sartika Putri ini terkuak atas pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Salah seorang dari tim dari Polsek Medan Kota menyamar sebagai calon pembeli. Selanjutnya pada saat terdakwa hendak mengambilkan ganja tersebut ke dalam kamar terdakwa langsung ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan tim antinarkotika tersebut menemukan barang bukti (BB) dompet warna pink berisi 22 bungkus kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12,1 gram.

Wanita paras jelita itu pun dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika.

Hakim Ketua Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment