Bolak Balik Riau-Medan, Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Manajer SPBU di Siantar

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Manajer SPBU di Siantar

topmetro.news – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali berhasil mengamankan warga yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kali ini mengamankan Meilani (52), oknum Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT Putra Tunas Sejati (PTS) di Jalan DI Panjaitan, Kota Pematangsiantar, Sumut dari rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas, Kamis (20/1/2022) malam..

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat pagi tadi (21/1/2022), mereka mengamankan Meilani menyusul perkara pidana yang menjeratnya, telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakan di Jalan Panglima Denai, Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada pukul 21.15 WIB. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh jaksa wanita dari intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan.

Riau-Medan

Selama dalam pelarian, imbuh mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu, terpidana bolak balik ke daerah Riau-Medan karena ada anaknya pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah kebetulan di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk selanjutnya dieksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” tandasnya.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar.

Diperberat

Majelis Hakim PT Medan dalam putusannya No. 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.

Hukuman Meilani diperberat menjadi 5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana.

“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” pungkas Yos A Tarigan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment