Gubernur Sumut Minta DPR RI Akomodir Ketentuan DBH yang Adil

Gubernur Sumut Minta DPR RI Akomodir Ketentuan DBH yang Adil

topmetro.news Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mengakomodir pasal tentang DBH dalam salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas pada tahun 2022. Hal tersebut guna mendapatkan penghasilan dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit yang adil.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan hal tersebut saat kegiatan Kunjungan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Sosialisasi Tahap I Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (24/1/2022).

Padahal, menurut Gubernur, Sumut memberikan penghasilan Rp575 triliun untuk negara. Namun yang kembali diberikan kepada Provinsi Sumut hanya 4% saja.

Karena itu, jalan di Sumut tidak pernah dapat perbaikan secara keseluruhan, sebab anggarannya per tahun hanya Rp400 miliar. Padahal, Sumut memiliki jalan provinsi terpanjang di Indonesia sepanjang 3.000,5 km.

“Atas nama rakyat Sumut mohon ini dapat terealisasi, untuk dapat pembangunan di Sumut,” ujar Edy.

Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Nasution juga mengharapkan DBH sawit untuk Sumut ke depan bisa lebih besar. Menurutnya, DBH sebesar 4% tidak bisa terpakai untuk merawat jalan.

Harapan

“Harapan kami, DBH untuk Sumut dimaksimalkan. Kalau mungkin bisa 30%, Alhamdulillah,” kata Harun.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid juga mengatakan hal yang sama. Ia berasal dari Riau yang juga memiliki aktivitas perkebunan. Memang tidak bisa dipungkiri, aktivitas perkebunan memberikan dampak positif yakni membuka lapangan kerja yang besar dan meningkatkan perekonomian. Namun juga berdampak buruk bagi infrastruktur.

“Itu protes masyarakat, karena adanya truk ODOL pada aktivitas perkebunan. Ini jadi catatan kami,” kata Abdul Wahid.

Wahid menyampaikan, ada 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional pada tahun 2022 adalah RUU. Tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Dalam RUU tersebut di bahas mengenai DBH.

Anggota DPR RI yang hadir Luluk Nur Hamidah menanggapi permintaan gubernur tersebut. Menurutnya, sarana dan prasarana yang terkait dengan aktivitas perkebunan sebenarnya bisa dapat dukungan melalui dana Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS).

Untuk itu, Ia akan menerima masukan Gubernur untuk selanjutnya memanggil beberapa pihak termasuk BPDKS serta kementerian terkait untuk membicarakan hal itu.

“Apa yang disampaikan Pak Gubernur menjadi penting bagi saya,” ujar Luluk.

 

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment