Suap Mantan Walikota M Syahrial untuk Posisi Sekda, Yusmada Divonis 16 Bulan, JC Dikabulkan

Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin siang (24/1/2021) tadi, secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya menghadapi vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara)

topmetro.news – Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin siang (24/1/2021) tadi, secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya menghadapi vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara).

Selain itu majelis hakim dengan ketua Eliwarti (foto), juga menghukum terdakwa pidana membayar denda sebesar Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Bahwa benar Sajali Lubis, orang dekat dengan mantan Bupati M Syahrial, jadi utusan menemui terdakwa Yusmada untuk ikut ‘lelang jabatan’ posisi Sekda yang sedang kosong 2019 lalu. Ada kompensasi untuk itu. Ada permintaan agar terdakwa menyiapkan dana Rp500 juta.

Saksi Sajali Lubis September 2019 ada menelepon terdakwa yang menerangkan kalau SK saksi M Syahrial tentang pengangkatan Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai. Dana yang sudah diberikan kepada M Syahrial melalui Sajali Lubis baru Rp100 juta dari Rp200 juta yang disepakati.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan korupsi

Hakim Setujui JC

Hal meringankan, menurut hakim anggota Rurita Ningrum, terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa.

Di bagian lain, Eliwarti didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan secara khusus menyatakan dan memerintahkan agar JPU mengembalikan barang bukti (BB) berupa buku tabungan terdakwa di BNI karena dinilai tidak ada kaitannya dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, vonis dari majelis hakim lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU dari KPK. Pada persidangan, Senin (27/12/2021) lalu, Siswandono dan Zainal Abidin memohon agar terdakwa menjalani pidana dua tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Baik Tim JPU KPK Ami Nurgianto maupun penasihat hukum terdakwa, Dr Panca Sarjana menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim. Penuntut umum menyatakan masih menunggu apa sikap pimpinannya.

“Kami mengapresiasi putusan Yang Mulia majelis hakim maupun penuntut umum karena masih menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah. Termasuk dikabulkannya permohonan JC klien kami,” kata Panca Sarjana.

“Artinya klien kami juga turut berkontribusi ungkap perkara suap di Pemko Tanjungbalai,” sambungnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment