Sigap, Polres Madina Hentikan Galian C Tanah Urug tanpa Izin

Polres Madina melalui Kesatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan sigap langsung melakukan penghentian aktifitas galian C tanah urug yang kuat dugaan tidak memiliki izin, Senin (24/1/2022)

topmetro.news – Polres Madina melalui Kesatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan sigap langsung melakukan penghentian aktifitas galian C tanah urug yang kuat dugaan tidak memiliki izin, Senin (24/1/2022).

Lokasi galian C itu berada di Desa Darusalam kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Di mana, sebelumnya Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Madina (GMPM) melakukan aksi unjukrasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri Madina dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina. Mereka minta Polres Madina untuk segera menangkap oknum yang menjalankan proyek yang tidak memiliki izin pembangunan pada galian tanah urug.

Kapolres Madina AKBP H Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto bersama Kanit Jatanras Ipda Arianto Lumbantoruan SH kepada topmetro.news menjelaskan, setelah menerima informasi adanya galian C tanah urug tanpa izin beroperasi dari pendemo, mereka langsung melakukan cek lapangan. Selanjutnya menghentikan aktifitas galian C tersebut.

“Kita langsung melakukan cek lapangan dan menemukan ada alat berat excavator sedang beroperasi. Dan ketika kita memeriksa izin galian C tanah urug yang ada di Desa Darusalam tersebut. Ternyata oknum operator tidak dapat menjawab semua apa yang kita minta,” ujarnya.

Hentikan Aktifitas

Lalu imbuhnya, langkah persfekif yang mereka lakukan adalah langsung menghentikan segala aktifitas galian C. Dan memerintahkan personil untuk membawa alat berat excavator ke Mako Polres Madina untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang berlaku.

“Untuk kasus galian C tanah urug tanpa izin yang diketahui digunakan pada proyek rehabilitasi pembangunan penanganan banjir ruas jalan Pagur – Panyabungan Kecamatan Panyabungan Timur dari BPBD Madina ini masuk pada kategori pelanggaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter),” tegas AKP Edi Sukamto, mantan Kasat Reskrim Kota Pematangsiantar tersebut.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment