Korupsi Fasilitas Kredit Rp8,1 M di BRI Kabanjahe, James Tarigan Divonis 4 Tahun dan Yoan Putra 8 Tahun

Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo James Tarigan, Senin (24/1/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, kena vonis empat tahun penjara

topmero.news – Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo James Tarigan, Senin (24/1/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, divonis empat tahun penjara.

Selain itu majelis hakim (foto) dengan ketua Sulhanudin, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) dua bulan kurungan.

Secara estafet di arena sidang serupa, terdakwa Yoan Putra, bawahan langsung James Tarigan mendapat vonis lebih berat. Yakni, delapan tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsidair lima bulan kurungan.

James Tarigan, menurut keyakinan hakim, memang terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU dari Kejati Sumut Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hanya saja terdakwa tidak mendapat hukuman dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Hal itu karena menurut keyakinan hakim, tidak riil. Alias tidak ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Pemecatan Karyawan

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Dan mengakibatkan beberapa karyawan BRI Cabang Kabanjahe menerima pemecatan.

Sebaliknya Yoan Putra wajib membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita oleh JPU kemudian dilelang.

Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka ganti dengan pidana enam tahun penjara.

Yoan Putra, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Fakta hukum terungkap di persidangan, dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) selama tahun 2017 hingga 1018, terdakwa Yoan Putra selaku selaku ADK dan maker pada BRI Cabang Kabanjahe, tidak menutup buku riwayat pinjaman nasabah yang sudah melunasi kreditnya. Namun ia masukkan sebagai nasabah pinjaman modal usaha yang baru.

Rekening hanya bisa diakses James Tarigan selaku SPB. Namun tidak melakukan verifikasi dan kontrol.

Tanpa persetujuan nasabah, para terdakwa melakukan pembukaan rekening baru fiktif. Tanpa permohonan berikut agunan atas nama Sabarina Br Tarigan Rp400 juta, yang sebelumnya mengajukan kredit sebesar Rp390 juta, serta merekayasa tanda tangan pada kwitansi penarikan.

Rekening tak Wajar

Terdakwa Yoan Putra tidak melaporkan setoran cicilan pinjaman nasabah. Bersama James Tarigan, kata hakim anggota Husni Tamrin, secara melawan hukum memperkaya diri Yoan Putra terhadap 12 nasabah. Memasukkan dana ke rekening James Tarigan dalam jumlah besar alias tidak wajar.

Baik tim JPU dari Kejati Sumut dengan ‘motornya’ Bambang Winarto, maupun tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, sama-sama memiliki hal selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

Tuntutan 9 Tahun

Sebelumnya kedua terdakwa menghadapi tuntutan pidana masing-masing penjara sembilan tahun. Serta membayar denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa Yoan Putra juga mendapat tuntutan pidana tambahan membayar UP kerugian negara, sama dengan vonis majelis hakim.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment