Kejari Medan Limpahkan Perkara Dana BOS Mantan Kepala SMAN 8 Medan ke Pengadilan Tipikor

Kejari Medan Limpahkan Perkara Dana BOS Mantan Kepsek SMAN 8 Medan

topmetro.news – JPU bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (24/1/2022), telah melimpahkan perkara mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan (JRP) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2017 hingga 2018, ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu diungkapkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata tadi sore.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS di dua TA tersebut, JRP selaku kepsek membentuk Tim Dana BOS. Namun tim dimaksud, tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.

Selanjutnya bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa.

Total Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.213.963.200. Kemudian di TA 2018 sebesar Rp244.920.500. Sehingga total kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.458.883.700.

JRP dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dan penambahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa saat ini, terdakwa JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment