Korupsi Dana Hibah di KPU Sergai, Hakim Tanyakan Status Hukum Mantan Sekda dan Ketua KPU

Korupsi Dana Hibah di KPU Sergai, Hakim Tanyakan Status Hukum Mantan Sekda dan Ketua KPU

topmetro.news – Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan dana hibah langsung di KPU Sergai dalam sidang lanjutan, Rabu (26/1/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, spontan mempertanyakan status hukum dua nama penting.

Yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sergai Hadi Winarno juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Serta Erdian Wirajaya selaku Ketua KPU pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai 2020 lalu.

“Untuk (mantan) Sekda (Hadi Winarno) ada dilakukan pemeriksaan Pak Jaksa?” tanya hakim anggota Immanuel Tarigan dan dijawab tim JPU dari Kejari Sergai, tidak ada dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Hadirkan Sekda

Suasana sidang pun berlanjut ke tanya jawab. Sebab tim penuntut umum bermohon agar majelis hakim dengan ketua Eliwarti mengeluarkan penetapan (tertulis) untuk menghadirkan Hadi Winarno.

“Makanya, jangan buru-buru minta penetapan (tertulis) Pak. Coba aja dulu. Kalau pemanggilan pertama kedua tidak dihiraukan beritahu ke kami majelis hakim. Baru kami nanti keluarkan penetapan pemanggilannya termasuk meminta bantuan didampingi personel kepolisian. Paham ya Pak Jaksa,” timpal Immanuel juga Humas PN Medan.

Jaksa pun menjawab dengan kata, “Siap Yang Mulia.”

Ketua KPU

Hakim anggota itu kemudian mempertanyakan status hukum Erdian Wirajaya selaku Ketua KPU pada perhelatan Pilkada Sergai 2020. Lalu JPU menjawab, masih berstatus saksi.

“Ketua KPU-nya? Kenapa jadi saksi (Erdian Wirajaya)? Baik nanti kita tanya. Kapan bisa dihadirkan Pak Jaksa?” cecarnya dan dijawab persidangan depan.

Tak Sesuai RAB

Persidangan pun kembali fokus pada pemeriksaan ketiga saksi juga masih dari unsur Sekretariat KPU Sergai yang dihadirkan JPU. Yakni Rusmiani Purba, H Kaharudin, dan Prihatina.

Menurut H Kaharudin, belakangan diketahui ada pergeseran alias nggak sesuai antara dana yang diusulkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi. Di antaranya, untuk pelantikan unsur pelaksana pilkada dari tingkat kecamatan dan desa, menurut laporan Rp1,062 miliar. Namun realisasinya Rp1,2 miliar. Demikian dengan mata anggaran lainnya.

Di bagian lain, Prihatina mengungkapkan, KPU Sergai tiga kali mengajukan RAB dana hibah pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada. Dan tiga kali ditolak karena dinilai terlalu besar. Yaitu Rp78 miliar, Rp65 miliar, dan Rp59 miliar dan semuanya dapat penolakan.

“Ditolak Yang Mulia, akhirnya yang disetujui Rp36 miliar. Iya. Sempat kami surati 21 April 2021 untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggarannya. Baru ada laporannya tanggal 28 April 2021. Intinya LPj tidak sesuai dengan realisasinya,” urai Prihatina.

Terdakwa Sakit

Sebelumnya, penuntut umum melaporkan Dharma Eka Subakti, salah seorang dari tiga terdakwa tidak bisa hadir secara video teleconference (vicon). Pasalnya terdakwa sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

“Ini belum pembantaran ya Pak? Kalau misalnya ada surat keterangan dokter menyebutkan rawat inapnya diperpanjang kemungkinan majelis akan mengeluarkan pembantaran,” timpal Immanuel.

Perhitungan Auditor

Sementara uraian dalam dakwaan, terdakwa Chairul Miftah Nasution bersama-sama dengan Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai dan Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (berkas penuntutan terpisah-red) melakukan Revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan dana hibah.

Total dana hibah uang mereka terima Rp36,5 miliar dengan tiga kali pencairan. Pertama, Desember 2019 sebesar Rp300.000.000. Kedua, Januari 2020 sebesar Rp14.300.000.000. Kemudian ketiga, Juli 2020 sebesar Rp21.900.000.000.

Hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan Nomor 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.248.958.598.

Ketiga terdakwa menghadapi dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment