Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pelaku Curat Ditembak Polisi

pelaku curat

topmetro.news – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga pelaku curat (tindak pidana pencurian dengan pemberatan), di Jalan Singa Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Pelaku diamankan berinisial IRS (27) warga Lingkungan II Kelelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (27/1/2022).

Kapolres membeberkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban perempuan bernama Novida (38) warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang melaporkan atas peristiwa pencurian dengan pemberatan didalam rumahnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 04.30 wib.

“Atas peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A54 warna biru galaxy,”beber Kapolres.

Pelaku curat Ditangkap Dari Warung

Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan pada
hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib, petugas mendapat informasi bahwasannya pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial IRS.

“Pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 14.00 wib di salah satu warung Jalan Singa Lingk. II Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Namun pada saat diamankan pelaku berusah melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,”ucapnya.

Untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan Residivis yang pernah di hukum penjara dua kali dengan kasus Curanmor pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun,” pungkasnya.

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment