Polda Sumut Fokuskan Penyelidikan Terkait Hilangnya Nyawa di Kerangkeng Bupati Langkat

kejanggalan dalam praktek rehabilitasi di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Paranginangin

topmetro.news – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra bersama Komnas HAM mengungkap hasil penyelidikan pihaknya yang menemukan kejanggalan dalam praktek rehabilitasi di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Paranginangin, Sabtu (29/1/2022).

Panca mengungkapkan bahwa Tim Polda Sumut telah menemukan kejanggalan terkait meninggalnya beberapa penghuni tempat tersebut dan kuburan dugaan korban praktik kekerasan di penjara rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Hasilnya, ditemukan adanya praktik kekerasan kepada orang yang masuk ke dalam kerangkeng.

“Kami sudah temukan orang yang mendapat kekerasan termasuk pemakaman korban meninggal. Kami terus dalami termasuk siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini,” kata Kapolda.

Mantan Kapolda Sulut itu juga mengatakan bahwa fakta lain yang berhasil diungkap Polda Sumatera Utara dari kerangkeng tersebut adalah penghuni kerangkeng bukan hanya pecandu narkoba melainkan ada orang yang dianggap nakal dan dijebloskan ke penjara tersebut.

“Ada jeda dari penyelidikan kita bahwa bukan saja pengguna narkoba. Tapi juga orang nakal. Ada satu saya sebut saja, itu kepala lapasnya, istilah mereka di sana. Dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal,” kata Kapolda Panca.

Temuan Komnas HAM

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah fakta temuan dari penjara (kerangkeng). Pihaknya menemukan beberapa fakta beroperasinya kerangkeng tersebut. Seperti kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi tak berizin, dan para penghuninya dititipkan keluarganya.

Lanjut Cak Anam, sapaan akrabnya, ada beberapa hal yang membuat masyarakat menitipkan anak atau kerabatnya ke tempat rehabilitasi di rumah mantan Bupati Langkat tersebut. Salah satunya terkait mahalnya biaya untuk rehabilitasi korban ketergantungan narkoba.

“Bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin. Jadi, ada satu proses pada 2016 dicek oleh BNNK sana, tidak ada izin dan disuruh mengurus izin. Tapi sampai sekarang tidak ada izinnya,” kata Choirul Anam.

Komnas HAM juga menemukan fakta lain. Bahwa dalam proses rehabilitasi, berlangsung dengan praktik kekerasan. Sehingga menghilangkan nyawa yang menurut dugaan, telah berlangsung sejak 2010.

“Kita temukan satu proses rehabilitasi yang caranya penuh dengan catatan kekerasan. Yakni dari mulai kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa. Datanya sangat solid,” ungkapnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment