Pengedar Sabu di Desa Simpang Tiga Lemang Diringkus Polisi

pengedar sabu

topmetro.news – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki pengedar sabu di Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial MSD alias Said (63) warga Jalan Komplek Rumah Potong lk IV Kelurahan Tanjung Balai Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 23Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib yang bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu di daerah desa simpang tiga lemang kecamatan Simpang Kawat Kabuaten Asahan.

“Bermodal informasi yang diterima, Personel operasional unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang menguasai narkotika jenis sabu,”ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (28/1/2022).

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti seberat 1.13 Gram bruto, 1 plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis shabu yang di balut plastik asoy warna hitam.

“Dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki berinisial I warga Tanjung Balai. Untuk barang bukti lainnya berupa 1 Unit Hp Nokia Warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Skywap Warna Hitam turut diamankan petugas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment