Perkara Korupsi Rp10,3 M di UINSU ‘Jilid II’, Giliran Direktur MBP, Ketua Pokja, dan Wakil PPK Diadili

Perkara Korupsi Rp10,3 M di UINSU 'Jilid II', Giliran Direktur MBP, Ketua Pokja, dan Wakil PPK Diadili

topmetro.news – Perkara dugaan korupsi Rp10,3 miliar terkait pembangunan Kampus II alias terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ‘Jilid II’ mulai berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1/2022).

Giliran Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan, Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap, serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rizki Anggraini, menjalani pengadilan secara video teleconference di Cakra 2.

Di ‘Jilid I’ akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar, maupun Direktur Utama PT MBP Joni Siswoyo, juga di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dinyatakan terbukti bersalah terkait pembangunan kampus terpadu tersebut.

Sementara dari arena sidang, tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Edison Sipahutar dan Desi Belinda Situmorang dalam dakwaan menyebutkan, Marhan Suaidi Hasibuan, Marudut Harahap, serta Rizki Anggraini juga patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, bukan hanya terjadi kelebihan pembayaran kepada rekanan (PT MBP) dibandingkan dengan fakta pekerjaan sebenarnya. Estimasi progress pekerjaan yang telah selesai di lapangan adalah sebesar 74,17 persen,” urai Desi Belinda.

Tapi juga pembangunan Kampus II di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut sempat mangkrak. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar lebih.

Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg tahun 2017 mengetahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag RI) menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dia kemudian menyurati Kemenag RI tertanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung kampus II berikut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.

UINSU pun mendapatkan ‘restu’ menyusul keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Nilai kontrak sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp4.016.048.722,00 akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019, setelah revisi anggaran selesai dilakukan. Belakangan diketahui pembayaran progres pekerjaan kepada PT MBP seolah sudah 100 persen.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan, Senin (14/2/2022) depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi, karena tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa yakni Vina dan Rudi Sihite menyatakan, tidak mengajukan eksepsi.

Vonis Bervariasi

Sementara pada persidangan ‘Jilid I’, ketiga terdakwa yakni Saidurahman, Joni Siswoyo, dan Syahruddin (berkas penuntutan terpisah) divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman bervariasi.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Senin (29/11/2021) lalu, lewat persidangan secara vicon di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan menghukum Saidurahman dengan pidana 2 tahun tahun penjara dan denda Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan.

Sedangkan Joni Siswoyo dan Syahruddin Siregar mendapat vonis masing-masing tiga tahun penjara dengan pidana denda dan subsidair serupa. Ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan bayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah dititipkan (dikembalikan) ke JPU dari Kejati Sumut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment