Kejari Langkat Laksanakan Ceremonial Restorative Juctice

Kejari Langkat melangsungkan kegiatan ceremonial pelaksanaan Restorative Justice, Senin (31/1/2022), sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Langkat

topmetro.news – Kejari Langkat melangsungkan kegiatan ceremonial pelaksanaan Restorative Justice, Senin (31/1/2022), sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Langkat. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Laporan Informasi Khusus No. R-LIK-09/L.2.25.2/Dsp1/01/2022.

Dalam kesempatan itu, Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, mengatakan, bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk penghentian penuntutan berdasarkan sebagaimana amanah Perja No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.

“Di mana tujuan dari Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana. Dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,” paparnya.

Tambah Kajari, pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana Perja No. 15 Tahun 2020. “Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan. Hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan,” jelas Muttaqim.

Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya pada Hari Kamis (27/1/2022), di Ruang Rapat Kantor Kejari Langkat telah dilaksanakan Pemamparan Hasil Restorative Justice Kejari Langkat dengan JAM Pidum dan Aspidum Kejati Sumut secara virtual.

“Bahwa sebagaimana pelaksanaan Restorative Justice, penuntut umum sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh penuntut umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus iklas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat penuntutan,” papar Kajari.

Selain itu, lanjutnya, tersangka sudah menyesali perbuatannya. Tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan pihak lain. “Tersangka juga belum pernah dihukum dan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Penuhi Syarat

Kajari menegaskan, bahwa sesuai dengan hasil kesepakatan, perdamaian yang dilaksanakan, telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian perkara, penyelesaian perkara tanpa dilanjutkan ke proses persidangan oleh penuntut umum.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali SH MH, menjelaskan bahwa penyerahan hasil Restorative Justice berlangsung transparan. Serta diliput media, baik cetak, online, dan elektronik.

“Pelaksanaan Restorative Justice dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dengan melihat aspek tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang ingin mendapat keadilan. Selain itu, keadilan restoratif merupakan langkah baik dalam penegakan hukum di
Indonesia. Dengan mengedepankan azas preventif dalam pelaksanaannya. Sehingga masyarakat dapat merasakan rasa keadilan,” terangnya.

Tampak hadir, Kasubbagbin Kejari Langkat Gery Anderson Gultom SH MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy H SH MH, Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre SH MH, Kasi Datun Ivan Damarawulan SH, Kasi Barang Bukti Sai Sintong Purba SH, para JPU Kejari Langkat, para penyidik Polsek Tj Pura, Kepling Kelurahan Pekan Tj Pura dan keluarga terdakwa.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment