Notaris Elviera Diduga ‘Kebal’ Hukum, Tiga Kali Dipanggil tak Kunjung Dapat Diperiksa

notaris Elviera

topmetro.news – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga untuk notaris Elviera sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan dengan pengembang PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Sebelumnya Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Elviera selaku notaris pada tahun 2021 lalu. Yakni tertanggal 4 Agustus 2021 dan 13 Oktober 2021.

Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan (foto) lewat pesan WhatsApp (WA) kepada wartawan, Kamis (3/2/2022), terkait update pengusutan kasus dugaan korupsi dimaksud.

Ketidakhadiran Elviera, lanjutnya, menyusul jawaban Surat Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumut dengan ketua, Imam Suyudi, yang juga Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut.

Selain pemanggilan sebagai notaris, Elviera juga pernah dipanggil sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah alias PPAT. Namun tidak juga tidak bersedia hadir.

“Informasi dari tim penyidik, per tanggal hari ini dibuatkan surat dan akan dikirim surat tersebut kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumut. Terkait permintaan persetujuan tertulis tindakan penyidikan atas nama notaris E,” jelasnya.

Upaya Paksa

Guru Besar USU prof Dr Edi Warman | topmetro.news
Guru Besar USU prof Dr Edi Warman | topmetro.news

Di tempat terpisah menyikapi hal itu, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr H Edi Warman SH MHum menegaskan, tidak ada alasan MKN Wilayah Sumut untuk tidak mengizinkan yang bersangkutan memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Sumut sebagai saksi.

“Kalau sampai tiga kali tidak datang, bisa berlaku pemanggilan upaya paksa. Tidak ada hak untuk menahan si notaris untuk tidak memberikan keterangan di Kejatisu. Jadi, wajib datang,” tegasnya.

Guru besar itu menjelaskan, memang di undang-undang (UU) ada aturan terkait notaris. Namun, ia menegaskan bahwa UU Notaris bukan untuk menghalangi pemeriksaan.

“UU sendiri bukan berarti kebal hukum. Jadi, tidak ada alasan menghalangi untuk tidak hadir. Justeru karena notaris sebagai salah satu pilar penegakan hukum, seharusnya mematuhi itu,” katanya.

Sebaliknya, imbuh Edi Warman, MKN Wilayah Sumut harus mengizinkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik pada Kejati Sumut. Sehingga pengusutan kasusnya terang-benderang.

Hal itu juga tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris.

Serba Salah

Pekan ketiga Desember 2021 lalu, notaris Elviera lewat sambungan WA membenarkan posisinya menjadi serba salah. Sebab hal itu menjadi prosedur pemeriksaan terhadap notaris yakni harus melalui persetujuan MKN. Ia juga tidak ingin mendapat predikat seolah ‘kebal’ hukum.

“Kalau saya kemudian datang begitu saja memenuhi panggilan penyidik pada Kejati Sumut, malah saya pula nanti dibilang tidak taat hukum,” pungkasnya.

Telah Vonis

Berita sebelumnya, kasus dugaan korupsi berbau ‘mafia’ tanah ini terbongkar atas dugaan kejahatan pengembang, Takapuna Residence yakni PT KAYA. Kejati Sumut juga telah menetapkan Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA sebagai tersangka. Hal itu menyusul ‘raibnya’ sekira 35 SHGU yang telah diagunkan ke bank plat merah dimaksud.

Canakya kemudian menjual sertifikat tersebut kepada 19 orang, senilai Rp14,7 miliar. Padahal, ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut. Belum selesai di situ, Canakya juga mengagunkan sertifikat tersebut ke bank, yang berujung pada kredit macet.

Untuk proses pengajuan kredit ini, ada dugaan kuat, Canakya bekerjasama dengan pengusaha sukses Mujianto, pemilik PT Agung Cemara Realty (ACR) dan notaris cantik bernama Elviera.

Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Canakya bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan kena hukum 28 bulan penjara, Desember 2020 lalu. Ia terbukti bersalah menjual sertifikat ke pihak lain di tengah proses peralihan hak jaminan atas penguasaan tanah yang menyebabkan bank merugi hingga Rp14,7 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment