4 Terdakwa Perampokan Toko Emas Pakai Senpi di Simpang Limun Jalani Sidang Perdana

Empat terdakwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Rabu (9/2/2022), menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 9 PN Medan

topmetro.news – Empat terdakwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Rabu (9/2/2022), menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 9 PN Medan.

Keempat terdakwa yakni Dian Rahmat, Paul Jhon Alberto Sitorus, warga Jalan Menteng VII Gang Kamboja/Gang Gereja (di belakang HKBP Sion) Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Farel Ghifari Akbar, warga Jalan Garu I Gang Manggis, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas serta Prayogi alias Bedjo Jalan Bangun Sari Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan

Tim JPU dari Kejari Medan, Kharya Saputra, dalam dakwaannya menguraikan, Agustus 2021 lalu Hendrik Tampubolon (meninggal saat prarekon) menemui terdakwa Dian Rahmat (26) di warung Wak Pono, tidak jauh dari rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Patriot, Kecamatan Medan Amplas. Tujuannya merekrut orang untuk ikut melakukan pencurian dan menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa jika pencurian tersebut berhasil.

Beberapa hari kemudian, terdakwa membawa Hendrik Tampubolon untuk menemui Paul Jhon Alberto Sitorus (berkas penuntutan terpisah) di rumahnya Jalan Menteng VII, Kota Medan. Sebab ketika di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jhon pernah berpesan, kalau ada orang yang mau mengajak mencuri agar dikabari.

Namun sebelum melaksanakan aksinya, terdakwa sempat didatangi temannya menawarkan sepeda motor NMAX. Dian dan Jhon kemudian menjualnya kepada seseorang bernama Riko di Tembung.

Perkenalan dengan Hendrik

Lewat pesan teks Facebook (FB), Dian menghubungi Farel Ghifari Akbar, Kamis (19/8/2021), agar datang ke Jalan Menteng VII Gang Patriot. Farel pun mengajak rekannya Prayogi alias Bedjo (keduanya berkas penuntutan terpisah). Kemudian diperkenalkan kepada almarhum Hendrik Tampubolon.

Beberapa hari sebelum melakukan aksi perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus menemui Dian Rahmat di warung Wak Pono, menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna abu-abu mencari Farel Ghifari Akbar dan Prayogi alias Bedjo.

Paul sempat mengatakan kalau Scoopy tersebut akan ia jual kepada terdakwa Dian Rahmat, bila aksi perampokan toko emas berjalan lancar.

Terdakwa Farel Ghifari Akbar, Selasa (24/8/2021), sekitar pukul 18.00 WIB mengajak Dian Rahmat membeli sebo yang menutupi leher sampai wajah berwarna hitam, topi. Serta kaos juga berwarna hitam. Mereka membelinya di kawasan Teladan Medan. Mereka juga, membeli tas ransel kuning hitam di dekat Gedung Arca.

“Bang, kami mau mau merampok toko emas di Simpang Limun. Nanti Abang lihat bakal viral perampokannya. Makanya kubeli barang-barang ini untuk merampok nanti,” ucap JPU menirukan kalimat Farel kepada Dian Rahmat dalam perjalanan pulang menggunakan Scoopy.

Benar saja. Dian Rahmat, Kamis (26/8/2021), lewat pemberitaan di televisi bahwa ada peristiwa perampokan toko emas di Simpang Limun. Setelah terdakwa perhatikan, ciri-ciri para pelaku persis seperti almarhum Hendrik Tampubolon, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar, dan saksi Prayogi alias Bedjo.

Perhiasan Emas

Sejumlah perhiasan berhasil mereka gondol menggunakan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek FN. Antara lain dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin. Dengan berat bruto 3.116,51 gram.

Kemudian empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde dari Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati. Dengan berat bruto 2.418,45 gram.

Para terdakwa kena jerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e, 4e jo. Pasal 56 KUHPidana.

Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim dengan ketua, Denny Lumbantobing, penasihat hukum (PH) keempat terdakwa, Boy menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Denny pun melanjutkan persidangan Rabu depan. Agendanya, pemeriksaan saksi-saksi.

Survei Lokasi

Sementara usai persidangan, JPU Kharya Saputra menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan, Kamis (26/8/2021), di kedua toko emas di Pasar Pagi Simpang Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota para terdakwa lebih dulu melakukan survei lokasi.

“Senpinya dari yang meninggal (Hendrik Tampubolon). Hendrik yang pegang senpi laras panjang. Laras pendek jenis FN diberikan kepada terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus. Kerugian yang diderita korban sekitar Rp3 miliar lebih. Emasnya kebanyakan jenis 18 dan 20 karat. Setelah kita terima berkas (perkaranya) dan diperiksa oleh PT pegadaian itu sekitar tiga sampai empat kilogram,” pungkas Kharya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment