Bukan Rp200 Juta! Pemerintah Ubah Batas Saldo yang Diintip Pajak Jadi Rp1 M

tax amnesti

TOPMETRO.NEWS – Kementerian Keuangan resmi merevisi batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp200 juta bagi orang pribadi, sekarang menjadi Rp1 miliar.

Hal itu terungkap seperti yang tertera dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (8/6).

PMK Nomor 70/2017 merupakan aturan pelaksana dari Perppu Nomor 1 Tahun tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Revisi ini, sebagaimana disiarkan detik sesaat lalu, berawal dari masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Di samping itu mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaorkan sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini, jumlah itu turun dari yang semula 2,3 juta atau 1,14% dengan saldo minimum Rp200 juta.(det-**)

Related posts

Leave a Comment