Pengacara RS Mitra Kasih Cimahi Hadirkan Saksi Tidak Kompeten, Hakim Kesal

Saksi Tidak Kompeten

TOPMETRO.NEWS – Saksi tidak kompeten. Begitulah pengacara RS Mitra Kasih Cimahi saat menghadirkan saksinya. Tak pelak lagi, majelis hakim yang mengadili perkara operasi kutil yang berujung kematian itu dibikin kesal dan kecewa.

Kekecewaan majelis hakim  yang memeriksa perkara “Kutil Dioperasi RS Mitra Kasih, Nyawa Pasien Melayang” ini tampak dialamatkan kepada pengacara tergugat Direktur RS Mitra Kasih Cimahi.

Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Ika Lusiana Riyanti, S.H., M.H. sebagai Ketua. Dua orang anggota majelis hakim dalam perkara ini adalah Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. dan Heru Dinarto, S.H., M.H., dengan Imas Nia Daniati, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Pada persidangan, Selasa, 15 Februari 2022, pengacara tergugat I menghadirkan 2  saksi untuk dihadapkan kepada majelis hakim yang memeriksa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb.

Kedua saksi dimaksud dr Tomi  Sutanto saat ini menjabat Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RS Mitra Kasih Cimahi dan Gina Rizki Juniar Amd. RMIK. (Ahli Madya Rekam Medik Informasi Kesehatan) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Rekam Medik RS Mitra Kasih Cimahi.

Dalam sidang ini  pengacara Direktur RS Mitra Kasih menyatakan “keberatan” ketika pengacara penggugat (keluarga yang berduka) memberi pertanyaan dan meminta saksi Gina Riski Juniar, Amd. RMIK (Ahli Madya Rekam Medik Informasi Kesehatan) membacakan rekaman medis yang ada di tangan saksi.

Hakim anggota Heru Dinarto, S.H., M.H juga tampaknya kurang setuju atas sikap pengacara RS Mitra Kasih tersebut dan mengatakan pihak tergugat seharusnya membantu hakim untuk membuat konstruki hukum dari saksi yang diajukan.

“Anda itu harus membantu hakim. Bagaimana kami membuat konstruksi hukum. Kita gak tahu kok. Majelis tidak berkompeten menilai bukti saudara. Seharusnya Anda menerangkan bersama ahli sehingga kami mengerti,“ kata Heru yang tampak kesal kepada Paul Antonius Sitepu, SH, pengacara tergugat I Direktur RS Mitra Kasih Cimahi dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu.

Saking kesalnya, hakim anggota Heru Dinarto, S.H., M.H. menambahkan, pihaknya akan membiarkan saja jika pengacara tergugat  tidak mampu menghadirkan saksi dan membuat saksi yang diajukan berbicara dengan baik.

“Kita biarin saja. Saksi berkompeten tidak bisa. Di dalam itu, kita tidak tahu. Sebatas memegang saja. Diajukan saja buktinya? Gak usah hadir di sini juga gak apa-apa. Majelis tidak bisa berbuat apa-apa!” tegas Heru seraya pandangannya ditujukan kepada berkas rekam medis yang dibawa saksi ke meja hakim.

Sebelumnya, saksi bernama Gina yang menjabat sebagai Kepala Rekam Medik RS Mitra Kasih Cimahi diberi pertanyaan oleh pengacara penggugat. Saksi diberikan pertanyaan terkait arti rekam medis dan fungsi jabatan kepala rekam medik. Sayangnya saksi menjawab tidak maksimal.

Selanjutnya karena saksi mengaku belum pernah membaca rekam medis atas pasien Gloria, pihak pengacara penggugat pun mempersilakan agar saksi membaca yang diawali dengan lembaran pertama. Saat itulah, pengacara tergugat menyela karena keberatan.

Selanjutnya, saksi pun menjadi tidak fokus dalam persidangan ini. Pengacara penggugat (keluarga berduka) sempat melontarkan pendapatnya agar saksi yang stres segera dipulangkan.

“Yang mulia. Saksi ini stres. Lebih baik disuruh pulang,” kata Johnson Siregar,S.H., M.H. pengacara penggugat kepada majelis hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi tergugat, Selasa (15/2/2022) lalu.

Saksi Tidak Kompeten2

Asas dalam Hukum Acara Perdata

Oleh sumber menyebut dalam hukum acara perdata terdapat beberapa asas yang berlaku, antara lain hakim bersifat menunggu, hakim pasif, sifat terbukanya persidangan,  mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan-alasan, beracara dikenakan biaya,  dan tidak ada keharusan mewakilkan.

Dalam hal hakim bersifat pasif, maksudnya hakim hanya menentukan hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak, sehingga hakim dilarang menambah maupun memberikan lebih dari yang diminta para pihak.

“Dalam memeriksa perkara perdata, hakim harus bersikap pasif yang artinya adalah ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim, “papar sumber.

Sesuai harapan hakim Heru Dinarto, S.H., M.H.  dalam persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, sejatinya pengacara tergugat (Direktur RS Mitra Kasih Cimahi) dalam mengajukan saksi atas bukti rekam medis  harus dapat memberikan gambaran tentang keadaan yang terjadi pada saat proses pelayanan medis yang direkam catatan medis.

“Dengan demikian hakim dapat menghubungkan persesuaian antara perbuatan, kejadian, dan keadaan satu dengan yang lain. Hakim dapat menilai dan mempunyai keyakinan tentang terjadinya peristiwa sesuai dalil-dalil yang pernah diajukan pengacara tergugat,“ kata sumber.

Saksi dr Tomi Banyak tak Tahu dan Berbelit-belit

Saksi dr Tomi selaku Wadir Pelayanan Medik RS Mitra Kasih Cimahi mengaku tidak mengetahui SOP (penanganan pasien) di RSMitra Kasih secara utuh.

Dia sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pelayanan Medis dari tahun 2019 hingga September 2021 di RS Mitra Kasih Cimahi. Dalam persidangan itu, saksi terlalu banyak menjawab tidak tahu yang sebenarnya itu merupakan pengetahuan umum.

Saksi dr Tomi tidak tidak mampu menjawab pertanyaan pengacara keluarga berduka terkait arti dari penurunan trombosit yang drastis atas diri pasien Gloria hingga 20.000 trombosit per mikroliter. Padahal jumlah normal sekitar 150.000 hingga 450.000 trombosit per mikroliter.

Saksi juga menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang diajukan pengacara penggugat, apakah dokter penanggungjawab pasien (DPJP) yang tidak membesuk pasiennya merupakan penyimpangan.

“Hal wajar gak membesuk pasiennya yang sedang kritis?” kata pengacara penggugat.

“Wajar” kata dr Tomi menjawab. “Apakah wajib?” tanya pengacara. “Tidak bisa jawab,” kata dr Tomi.

Di sisi lain, dr Tomi mengaku dalam slide yang dipresentasikannya pada 30 Juni 2021 dalam forum pertemuan tim RS Mitra Kasih dan tim Pengacara Penggugat (Keluarga Berduka) yang menyebabkan kematian pasien adalah DIC.

“Memang tertulis DIC. Saya koreksi menjadi suspek sesuai rekam medis. Saksi menegaskan penyebab kematian adalah suspek (kemungkinan) DIC,“ kata dr Tomi dipersidangan (15/2/2022) itu.

Saat dicecar pengacara keluarga penggugat, apakah dr Tomi yang ditunjuk dr Riezky Danang Dady, MMRS, MH.Kes (saat ini Direktur RS Mitra Kasih Cimahi) sebagai presentator berhak mengubah isi presentasi.

Saksi dr Tomi terdiam. Dalam sidang itu, dr Tomi mengaku ditugaskan untuk membacakan presentasi saja. Ia mengaku pihak yang menyusun presentasi itu bukan dirinya, tetapi disusun salah satunya dr Rizky.

“Apakah saudara berhak mencabut isi presentasi itu, sementara bukan saudara yang membuat?” kata pengacara. Tampak, saksi dr Tomi terdiam.

Di sisi lain, di awal pemeriksaan saksi, dr Tomi mengatakan dirinya melihat  surat permintaan perdamaian sebesar Rp 5 M dari mediator.

Tomi juga mengatakan bahwa rumah sakit bersedia (memberikan uang perdamaian) sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Saat dicecar lagi oleh pengacara keluarga berduka, apakah saksi pernah melihat surat perdamaian Rp 5 miliar.

Saksi dr Tomi tampak kembali “megap-megap”.

Hakim pun akhirnya menyela, bahwa keterangan saksi berdasarkan dari dr Rizky saja.

“Berarti Anda tidak melihat?” tanya hakim.

Saksi dr Tomi kembali terdiam.

Kata pengacara penggugat, “ini menjadi catatan bagi kami. Ini bisa ranah pidana!” tegas Johnson.

Meninggal karena Kutil, Sangat tak Masuk Akal

Para hakim anggota pemeriksaaan perkara 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, yakni Dinahayati Syofyan, S.H., M.H., dan Heru Dinarto, S.H., M.H.  sama-sama menegaskan perlunya keterangan yang sebenar-benarnya dari pihak RS Mitra Kasih terkait apakah kutil bisa sebagai penyebab kematian.

Hakim Heru Dinarto, S.H., M.H.  menyampaikan orang awam pasti bertanya-tanya, mengapa hanya karena kutil, seseorang bisa meninggal dunia.

“Ketika saya pernah ada kutil, itu saya pakai silet saja. Kutil bisa lepas, ”papar hakim Heru dalam persidangan itu.

Johnson Siregar,S.H., MH didampingi Roberto Pandiangan, SH., dan Eric Simbolon, SH. dari kantor hukum JSDR Bandung sebagai pengacara penggugat (keluarga berduka), mengaku sudah tidak mempersoalkan penyebab kematian putri dari klien mereka. “Pada pertemuan tim RS Mitra Kasih 30 Juni 2021 silam, dipresentasikan dr Tomi bahwa kesimpulan diagnosis kematian adalah DIC. (Penyebabnya) kami tidak pernah mempersoalkan. Semua kami terima dari rumah sakit, ”kata Johnson Siregar dalam persidangan (15/2/2022).

Menurut Johnson Siregar hal yang menjadi persoalan mengapa karena operasi kutil tim RS Mitra Kasih Cimahi bisa sampai terjadi Disseminated Intravascular Coagulation (DIC) atau gangguan pembekuan darah dan mengakibatkan kematian  atas diri pasien, putri kliennya.

TOPIK TERKAIT | JSDR: Pasien Boru Juntak Meninggal “karena” RS Mitra Kasih, tak Terbantahkan

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) sebagai pengacara orangtua Gloria Easter Simanjuntak memaparkan 8 (delapan) bagian bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kabupaten Bandung pada persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb di Ruang Raden Subekti, PNBB, Selasa (11/1/2022).

Bukti yang disampaikan itu untuk “menguatkan” keyakinan majelis hakim terhadap dalil-dalil gugatan penggugat atas meninggalnya Gloria Easter di Ruang Perawatan RS Mitra Kasih Cimahi pasca operasi kutil di ruang operasi rumah sakit itu.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment