Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Tebak Angka

Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Penjudi Jenis Tebak Angka

topmetro.news Personel Jahtanras Polres Simalungun mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH menjelaskan,  penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal atas informasi  masyarakat.

“Informasi dari masyarakat, di daerah Pasar I B Perdagangan, sering terjadi perjudian tebakan angka. Dari situ saya meminta Kanit Jahtanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika S  untuk menindak lanjuti laporan tersebut, ” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Ari mengatakan, setelah personel tiba di lokasi, pada salah satu warung kopi di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada laki-laki itu diketahui berinisial JN (28) warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan lII, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Unit HP merk VIVO warna hitam. Dimana, terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta uang sebesar Rp.105.000,” Kata AKP Ari menjelaskan.

Tambah Ari, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun guna penyidikan lebihlanjut. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment