topmetro.news – Sejumlah awak media yang sempat menunggu sekitar 3,5 jam di dalam dan luar Cakra 6 PN Medan sempat saling pandang, tidak lama setelah para JPU dan majelis hakim (Ketua Bambang Joko Winarno dengan anggota Dominggus Silaban dan Martua Sagala), Kamis petang (10/3/2022) meninggalkan ruangan sidang.
“O, jadi itu yang kalian tunggu-tunggu dari tadi? Ditunda (pembacaan vonis Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad terdakwa pembunuhan berencana terhadap ayah dan abang kandungnya) minggu depan. Majelis masih menunggu keluarnya perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Ada semacam anjuran dari pimpinan, sepuluh hari sebelum perpanjangan penahanan (terdakwa) keluar, pembacaan putusan sebaiknya tunda dulu,” kata hakim anggota Martua Sagala saat keluar dari ruangan sidang.
20 Tahun
Sementara pada persidangan, Kamis (9/2/2022) lalu di ruangan sidang yang sama, JPU dari Kejari Medan Sri Yanti Lestari menuntut Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) agar menjalani pidana 20 tahun penjara.
Dari fakta-fakta hukum di persidangan, terdakwa, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana.
Terdakwa Sakit Hati
Uraian dalam dakwaan menjelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/2021).
Sekira dua bulan sebelum kejadian, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi bertengkar dengan abangnya, Muhammad Rizki Sarbaini (21). Kemudian berujung sakit hati.
Semenjak itu timbul niat terdakwa untuk ‘menghabisi’ abangnya. Apalagi, setiap bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).
“Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya. Dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati. Dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar,” kata JPU Sri Yanti.
Niat terdakwa untuk ‘menghabisi’ ayah dan abang kandungnya pun timbul, Kamis (26/8/2021). Lalu dua hari kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Sukaramai Medan untuk membeli pisau. Ia memilih yang paling runcing. Selanjutnya singgah di Jalan Surabaya membeli racun rumput.
Sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bangun. Selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya. Dua jam kemudian terdakwa memasak air dan membuat kopi susu sebanyak enam gelas. Lalu mencampurnya dengan racun rumput tersebut.
Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas. Sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir. Setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah. Sementara ayahnya tidak ada reaksi apa pun.
Melihat abangnya, Muhammad Rizki Sarbaini muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur dan ‘mengeksekusinya’.
Terdakwa Minta Maaf
Adik terdakwa sempat menjerit melihat kejadian tersebut namun tidak dihiraukan. Almarhum Muhammad Rizki Sarbaini sempat emosi melihat tindakan terdakwa dan melemparkan helm ke arah terdakwa. Dengan pisau yang sama, Asad pun secara membabi buta ‘menghabisi’ nyawa abangnya.
Sebelum aparat kepolisian menjemputnya, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad sempat memeluk dan meminta maaf kepada ibunya.
reporter | Robert Siregar
