Ralin Sinulingga Minta Tinjau Ulang Perijinan Bangunan Permanen di DAS

Ralin Sinulingga Minta Tinjau Ulang Perijinan Bangunan Permanen di DAS

topmetro.news – Bangunan permanen 14 pintu berlantai 2 yang bebas berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus jadi berita viral di Kabupaten Langkat.

Apalagi, Yusliadi pemilik bangunan itu diduga diback-up oleh oknum pemerintahan setempat. Sehingga seolah sah di mata masyarakat dan pemiliknya terbilang kebal terhadap hukum. Kendati hanya beralaskan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga keabsahannya diragukan. Karena lahan yang saat ini telah berdiri bangunan permanen berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Berdasarkan keterangan media di lapangan, dari salah seorang warga setempat yang mengetahui status lahan tersebut yang minta namanya hanya disebutkan inisial bermarga Gtg, kendati bangunan tersebut telah menyalahi tata ruang, namun rekomendasi dan Izin Penempatan Bangunan ruko di areal DAS tersebut telah dikeluarkan oleh pihak kecamatan dan Kepala Desa setempat yang disebut-sebut dengan mengeluarkan dana administrasi sebesar Rp40 juta. Dengan rincian, untuk Camat Padang Tualang Rp30 juta dan Kades Tebing sebesar Rp10 juta.

Bungkam

Terkait berdirinya bangunan sejenis ruko permanen berlantai 2 itu, tidak seorang pun yang berani buka mulut. Sementara Camat Padang Tualang, H.Ramlan, saat berulangkali dikonfirmasi terkait proses penerbitan SKT, lebih memilih diam. Bahkan informasi tudingan adanya menerima uang jutaan rupiah dari pemilik bangunan untuk menerbitkan SKT di atas lahan DAS tersebut, H.Ramlan enggan menjawab.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ralin Sinulingga, saat dikonfirmasi terkait terbitnya SKT dan disinyalir pemilik bangunan telah memiliki SIMB berdasarkan SKT kepemilikan lahan yang diragukan keabsahannya karena berada di atas DAS, dengan tegas Ralin mengatakan jika lokasinya benar di atas DAS, pihaknya meminta agar penerbitan SIMB nya ditinjau ulang.

“Kalau itu benar kita minta peninjauan ulang SIMB nya,” tegas politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut melalui Chat WhatsApp, Jumat (11/3/2022).

Terpisah, pemilik bangunan, Yusliadi, saat dikonfirmasi terkait alas hak untuk mendirikan bangunan permanen 2 lantai miliknya tersebut, buru-buru memblokir nomor Topmetro.

Tanpa Alas Hak

Sebagaimana dalam pemberitaan Topmetro sebelumnya, informasi yang dihimpun media ini dari narasumber lainnya yang tidak jauh dari lokasi bangunan diduga ilegal tersebut, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa oknum Kades Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, disinyalir telah mengeluarkan SKT tanah tanpa ada alas hak atau asal usul siapa penggarapnya.

“Setahu saya, orang yang menggarap tanah DAS yang pertama tersebut sudah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan. Kenapa kok Kades berani dan bisa mengeluarkan SKT atas nama orang lain,” ujar warga bernisial R dengan suara keras penuh tanda tanya kepada awak media ini.

Dugaannya, permasalahan pembuatan SKT sebidang tanah DAS yang dikeluarkan Sukisno oknum Kepala Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, tanpa ada penjelasan surat asal usul penggarap yang diduga tidak jelas. Sehingga lahan tersebut berhasil diperjual-belikan oleh salah satu warga yang mengaku anak angkat dari si penggarap tanah.

Anehnya, kendati banyaknya tanggapan dan protes masyarakat setempat, Camat Padang Tualang, Ramlan, justru membela habis-habisan pemilik bangunan yang telah mendirikan bangunan di lokasi DAS karena diduga telah meraup keuntungan pribadinya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Rajanami YS, serta Kabid Perijinan, saat dikonfirmasi terkait alas hak rekomendasi perijinan yang diterbitkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, atas bangunan permanen 2 lantai milik Yusliadi di atas DAS, semua tidak berada di tempat.

 

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment