CV Alfira Sari Banding ke PTUN Medan Terkait Putusan Sela PN Stabat

Putusan Sela PN Stabat dalam Perkara Perdata No. 69/Pdt.G/2021/PN.Stabat membuat pihak penggugat Drs Ainal MM, Direktur CV Alfira Sari Banding ke PT Medan.

topmetro.news – Putusan Sela Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam Perkara Perdata No. 69/Pdt.G/2021/PN.Stabat yang diputus 16 Februari 2022 membuat pihak penggugat Drs Ainal MM, Direktur CV Alfira Sari Banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam perkara perdata tersebut, Drs Ainal Zein MM sebagai penggugat melawan Kelompok Kerja Pemilihan Pokja Pekerjaan Konstruksi IV Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2021, selaku tergugat I.

Sementara, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Proyek Peningkatan Jalan IV Tahun Anggaran 2021 Dinas PUPR Kabupaten Langkat, menjadi tergugat II.

Selanjutnya Bupati Kabupaten Langkat, sebagai turut terbanding I dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat turut terbanding II.

Ainal Zein mengatakan kepada topmetro.news, Jumat (11/3/2022), pihaknya merasa keberatan atas putusan Hakim PN Stabat. Di mana hakim melakukan putusan sela yang menganggap pengadilan negeri bukan ranah baginya untuk menggugat Pokja IV UKPBJ, PPK, Dinas PUPR, Bupati Langkat, Kadis PUPR Langkat. Menurut hakim gugatan seharusnya di PTUN Medan.

“Hakim mengambil dasar putusan sela dari Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 yang tidak berlaku lagi. Anehkan? Peraturan yang tidak berlaku lagi malah dijadikan dasar oleh Hakim dalam memutuskan perkara,” ujar Ainal Zein.

Lebih lanjut Ainal mengatakan, bahwa Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, bahwa jika (CV.Alfira Sari) tidak melakukan sanggah banding, berarti menerima putusan pokja empat yang menggugurkan CV Alfira Sari.

“Sementara melakukan sanggah banding tidak ada aturan yang mewajibkan. Artinya pihak CV Alfira Sari bebas melakukan upaya hukum ke PN Stabat. Karena BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) mengalahkan CV Alfira Sari sebagai penawar terendah dan sesuai peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 menerangkan bahwa Pokja IV tidak layak mengalahkan CV Alfira Sari sebagai penawar terendah. Bukti surat LKPP yang menyatakan hal ini,” beber Direktur CV Alfira Sari ini.

Portal LPSE

Ainal juga membeberkan bahwa SK pemenang lelang yang diterbitkan PPK tanggal 4 Oktober 2021 secara offline, sementara tender proyek dilaksanakan secara online di Portal LPSE. Pihak CV.Alfira Sari (Drs Ainal Zein) tidak menemukan SK Pemenang Lelang di Portal LPSE. Maka dari itu dasar gugatan ke PN Stabat adalah berdasarkan BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) yang terbit di Portal LPSE.

“BAHP terbit tanggal 5 Oktober 2021. Sementara SK Pemenang Lelang tanggal 4 Oktober 202. Nah, jika kita perhatikan bahwa ini tidaklah logis. Seharusnya BAHP terbit lebih dulu ketimbang SK,” katanya.

Karena biasanya, lanjut Ainal, dalam administrasi, sebelum SK terbit, lebih dulu ada hal-hal penting yang jadi pertimbangan untuk memutuskan suatu hal. Atau antara BAHP dan SK terbitkan tanggal yang sama juga bisa logis.

“Seperti yang dilakukan dalam proses tender di Kabupaten Serdang Bedagai, di mana BAHP dan SK pemenang tender CV Alfira Sari diterbitkan pada tanggal yang sama,” tandas Ainal.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment