Gercep!! Satreskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, Satu Orang Masih Buron

topmetro.news, Medan– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hanya dalam waktu dua jam sejak laporan diterima, seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Serdang Bedagai melalui PS. Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Rabu, (21/5/2025) membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial Z, laki-laki berusia 40 tahun, warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah. Pelaku ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.

Penangkapan ini bermula dari laporan Muhammad Yasir (38), seorang wiraswasta warga Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, yang kehilangan satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset.

Kedua barang tersebut sebelumnya disimpan di dalam mobil ekspas miliknya yang terparkir di area jualan kopi di belakang Kantor Bank Sumut, Dusun I Desa Sei Rampah.

Yasir mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi oleh saksi bernama Izhar Rachmadsyah (35) pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah mengecek langsung ke lokasi bersama istrinya, Selviana (29), Yasir mendapati barang-barang miliknya telah raib.

Berdasarkan informasi awal yang diterima pelapor, pelaku diduga merupakan warga sekitar berinisial Z. Merasa dirugikan, Yasir melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan. Hanya berselang dua jam dari waktu laporan, petugas berhasil mengamankan tersangka Z saat sedang berusaha menjual barang hasil curiannya.

“Dari hasil interogasi cepat, tersangka mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit mesin genset berwarna merah,” jelas IPDA Ibnu Irsady.

Lebih lanjut, IPTU Zulfan Ahmadi menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka Z melakukan pencurian tersebut tidak seorang diri. Ia mengaku beraksi bersama rekannya yang dikenal dengan inisial S, warga Desa Sei Rampah. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment