Hasyim Tegaskan Bongkar Bangunan Bila Tidak Memiliki IMB

Hasyim Tegaskan Bongkar Bangunan Bila Tidak Memiliki IMB

topmetro.news  – Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE mengimbau seluruh pengembang untuk mematuhi Perda No.3 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, perda tersebut mengatur bahwa setiap yang hendak membangun terlebih dahulu megurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Di Perda itu, semua sudah di atur termasuk retribusinya,” ungkap Hasyim kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Diketahui, marak bangunan diduga tanpa IMB di Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan. Di tiga lokasi itu terdapat puluhan pintu dugaannya tanpa memiliki IMB.

Pengamatan di lokasi, plank IMB yang seyogiannya terpampang persis di depan lokasi bangunan tidak terlihat. Sehingga masyarakat yang melintas dapat mengetahuinya atau membacanya.

“Ya, semestinya plank IMB-nya tertancap persis di depan lokasi bangunan tersebut sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya bagi masyarakat, walaupun si pengembang telah mengurusnya,” imbuh Hasyim.

Ia juga menegaskan, jika ada pengembang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan, maka pihak terkait bisa memberikan teguran tegas untuk menghentikan proses pembangunannya.

“Apabila tidak mengindahkannya, maka langkah terakhir membongkar bangunan tersebut,” tegas Hasyim.

Ia mengingatkan agar oknum tidak mencari keuntungan pribadi sehingga program pemerintah untuk membangun kota menjadi terhambat.

Bongkar Bangunan

“Makanya, kepada pihak terkait dalam masalah ini, jika ada bangunan tanpa IMB ya dibongkar saja tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Ia mengurai, pengembang yang tidak mematuhi sesuai Perda No.3 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berarti pengembang tidak mendukung program Pemko Medan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Salah satu sumber peningkatan PAD berasal dari retribusi pajak IMB,” paparnya.

Ia menyebutkan, pembangunan Kota Medan seperti perbaikan infrastruktur, drainase dan lain sebagainya anggarannya beralokasi dari PAD.

“Jika PAD Kota Medan tidak ada peningkatannya, maka apapun yang dilakukan bakalan sia-sia. Untuk itu, mari kita saling mendukung program Pemko Medan terwujud,” urainya.

Singgung mengenai pembeking bangunan, ia meminta untuk di tindak tegas.

“Jaman sekarang sudah tidak ada lagi beking-membekingi. Laporkan bila ada yang mengetahuinya karena telah melanggar ketentuan. Sudah salah kok di beking-beking,” tegasnya lagi.

Ia juga mengimbau supaya perangkat kelurahan/desa untuk terus aktif mengawasi kawasannya bertujuan untuk mengetahui apakah ada bangunan di wilayahnya itu di bangun tanpa IMB.

“Masyarakat juga harus berperan aktif, jangan perangkat kelurahan/desa saja. Jika ada kolaborasi seperti ini maka pemerintah setempat sangat berterima kasih termasuk pihak DPRD Kota Medan juga,” tutupnya.

 

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment